Muncikari asal Labusel Divonis Enam Tahun Penjara, Jaksa Terima Putusan


Terdakwa Pari Indayani saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring.(f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap seorang mucikari asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Pari Indayani alias Kelin, yang divonis enam tahun penjara.
"Baru dapat info, (kami) terima," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (8/4/2025).
Bastian mengatakan, putusan tersebut diterima karena majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mengambil seluruh pertimbangan hukum yang dikemukakan JPU di persidangan.
"Seluruh pertimbangan kita diambil majelis hakim," ujarnya.
Informasi dihimpun, pihak terdakwa juga menerima. Hal ini diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Medan yang menunjukkan tidak ada pengajuan banding.
Dengan demikian, putusan terhadap Pari telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perdagangkan Wanita jadi PSK
Diketahui, Pari dihukum enam tahun penjara karena memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersial atau PSK.
Wanita berusia 22 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Denda Rp300 Juta
Selain penjara, Pari juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Pari tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kronologis Kasus
Dalam dakwaan, kasus ini terjadi Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Mulanya, Minggu (14/7/2024), terdakwa menghubungi seorang wanita berinisial SWR alias C untuk menawarkan pekerjaan short time.
Penawaran yang dimaksud berupa pekerjaan untuk memuaskan nafsu birahi seorang pria berinisial JS di Hotel Adi Mulia Medan. Tawaran itu pun diterima SWR.
Keesokan harinya, tepatnya Senin (15/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mempertemukan SWR dengan JS di Hotel Adi Mulia Medan. Setelah bertemu, terdakwa mengenalkan SWR kepada JS.
Setelah itu, JS mengajak SWR ke kamar nomor 8010 untuk berhubungan badan. Sebelum itu, JS terlebih dahulu membayar SWR senilai Rp10 juta kepada terdakwa. Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan keduanya.
Pada malam itu juga, polisi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya modus eksploitasi seksual atau prostitusi pun melakukan razia di Hotel Adi Mulia. Seketika terdakwa langsung ditangkap lobi hotel.
Selanjutnya, polisi naik ke kamar yang digunakan SWR dan JS bersetubuh. Sesampainya di kamar tersebut, polisi langsung menciduk SWR dan JS yang pada saat itu tengah tidak mengenakan busana.
Ketiganya beserta barang bukti pun dibawa ke Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (deddy/hm27)