Polisi Beberkan Kronologi Atlet Asahan Babak Belur Dikeroyok Geng Motor


Ketiga pelaku penganiayaan atlet tarung derajat saat diamankan.(f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polisi menangkap tiga remaja dua di antaranya berstatus pelajar, pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Aldi Sitorus Pane, atlet tarung derajat oleh sejumlah orang yang berasal dari anggota geng motor di Kisaran beberapa waktu lalu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan peristiwa ini bermula ketika kedua kelompok geng motor yakni Mafia Bangladesh (MB) dan Mr Kriwo tak sengaja bertemu dalam satu tongkrongan di sebuah kafe bernama Brewitz, Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pukul 22.00 WIB, kelompok geng motor Mr Kriwo meninggalkan kafe. Saat meninggalkan kafe, korban yang tergabung geng Mr Kriwo memukul pintu kafe menggunakan tangan sambil berkata dengan nada makian,” ujar Afdhal, Senin (7/4/2025).
Setelah itu, 15 menit kemudian kelompok MB juga meninggalkan kafe. Namun, di perjalanan mereka berselisih dengan kelompok Mr Kriwo hingga kembali terjadi aksi saling kejar dan lempar di kawasan Taman Mantri Ma’dzijat, Jalan Imam Bonjol Kisaran.
“Saat aksi saling kejar itu, ada anggota dari geng MB yang terjatuh dari sepeda motor, lalu dikeroyok oleh kelompok Kriwo. Kemudian karena dilihat ada anggotanya yang tertinggal, kelompok MB kembali dan melempari kelompok Kriwo dengan batu hingga korban (Aldi) tertinggal dari teman-temannya,” ucap Afdhal.
Karena tertangkap, di sinilah kemudian Aldi dihajar oleh anggota Kriwo di tiga lokasi berbeda hingga babak belur dan kepalanya robek akibat serangan benda tumpul. Para pelaku juga sempat membawa korban ke toilet masjid di Jalan Ikan Arwana Sidomukti.
“Di masjid tersebut korban disuruh membersihkan bagian kepalanya yang berdarah lalu dibuang di kawasan jalanan sepi bekas pabrik benang Kisaran,” tutur Kapolres.
Tiga remaja yakni MFM, 18 tahun, RK, 17 tahun, dan ASN, 16 tahun, telah diamankan dalam kasus ini. Sementara lima orang lainnya merupakan anggota geng motor MB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (perdana/hm24)