Merasa Difitnah, Pelaku Pariwisata di Samosir Polisikan Pekerja Homestay


Mangoloi Sihaloho usai menyampaikan laporan di Polres Samosir. (f:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Mangoloi Sihaloho, pelaku pariwisata di Kabupaten Samosir, melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Samosir akibat pemberitaan media online yang menyudutkannya.
Dalam keterangannya, Mangoloi menolak tuduhan yang menyebut dirinya mengancam seorang pekerja homestay bernama Mikhael Pasaribu menggunakan senjata api, dan mencoba menabraknya dengan mobil.
Tuduhan tersebut sebelumnya dimuat dalam sebuah pemberitaan media online yang menyebutkan bahwa insiden itu terjadi tanggal 5 Maret 2025.
“Saya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Mobil saya pun berbeda dengan yang disebutkan dalam berita. Saya juga tidak memiliki pistol seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan media online ,” jelas Mangoloi di Polres Samosir, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan, lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian bukanlah jalan beraspal dan tidak memungkinkan kendaraan untuk melaju kencang, sehingga narasi upaya penabrakan yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut menurutnya tak masuk akal.
Merasa dirugikan secara nama baik, Mangoloi telah mengajukan hak jawab kepada media yang memuat berita tersebut. Hak jawab kemudian ditayangkan pada 1 April 2025, dan oleh media itu turut menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Mikhael.
Namun, menurut Mangoloi, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut. Dalam berita awal disebutkan peristiwa terjadi pada 5 Maret 2025. Sementara dalam STPL tertulis kejadian terjadi pada 23 Maret 2025. Hal ini menimbulkan dugaan rekayasa dalam pelaporan dan pemberitaan.
“Saya tidak pernah memiliki masalah pribadi dengan Mikhael. Ia juga menjelaskan tidak memiliki pistol. Tuduhan itu sangat merugikan saya sebagai pelaku pariwisata di daerah ini,” kata Mangoloi.
Dalam laporan tertulisnya, Mangoloi meminta agar Polres Samosir memanggil dan memeriksa Mikhael untuk dimintai keterangan atas dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong melalui media.
"Polisi yang menerima laporan tersebut di SPKT menyampaikan, kami pelajari dulu laporan bapak. Nanti kalau sudah didisposisikan pimpinan segera kami proses," kata Mangoloi. (pangihutan/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Dalami Dugaan Kredit Fiktif Melibatkan Bank Mandiri