Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hinca Minta Hakim PN Asahan Tersangkakan Oknum Polisi dalam Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 21.47
hinca_minta_hakim_pn_asahan_tersangkakan_oknum_polisi_dalam_kasus_12_ton_sisik_trenggiling

Anggota DPR, Hinca Panjaitan saat hadir sebagai saksi pada persidangan kasus perdagangan sisik trenggiling di PN Kisaran. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memberikan kesaksian dalam sidang perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (24/4/2025). Ia hadir sebagai saksi fakta dalam sidang yang menghadirkan terdakwa, Amir Simatupang.

Dalam keterangannya, Hinca menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang sangat serius dan mendapat perhatian internasional. Ia juga mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap oknum polisi di Polres Asahan yang diduga terlibat, yakni Alfi Hariadi Siregar.

"Semua tahu, perkara ini tidak mungkin (dilakukan) terdakwa Amri Simatupang sendirian. Ada banyak pihak yang terlibat," ujarnya sembari mempertanyakan kenapa sisik trenggiling bisa berada di gudang barang bukti Polres Asahan, dan bagaimana bisa dikeluarkan dengan mudah?

Hinca pun menekankan bahwa status barang bukti seharusnya dijaga dengan ketat oleh polisi. Menurutnya, kejanggalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja.

Jika lokus perkaranya di Polres Asahan, kata Hinca, maka harus jelas asal-usul barang itu. Polisi seharusnya membongkar jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Hinca juga mengungkap bahwa sisik trenggiling kini menjadi komoditas mahal, terutama di pasar gelap Asia Timur seperti Tiongkok, karena dipakai untuk bahan baku kosmetik hingga pembuatan narkoba jenis sabu.

“Harga 1,2 ton sisik trenggiling diperkirakan mencapai Rp298 miliar, dan itu berarti lebih dari 5.000 ekor trenggiling dibunuh,” ungkapnya.

Dalam persidangan yang sama, jaksa menghadirkan dua anggota TNI AD, Muhammad Yusuf dan Rahmadhani Saputra, sebagai saksi.

Keduanya mengaku menjemput sisik trenggiling dari gudang barang bukti Polres Asahan bersama Alfi Hariadi Siregar, lalu menyimpannya di rumah Yusuf sebelum dijual kepada pembeli.

Terungkap pula skema pembagian keuntungan dari penjualan, di mana setiap kilogram dihargai Rp600 ribu, dengan pembagian Rp400 ribu untuk Kanit (atasan Alfi) dan Rp200 ribu untuk pelaksana lapangan termasuk saksi dan terdakwa.

Berdasarkan itu, jika bukti-bukti dalam persidangan cukup kuat dan hakim meyakini keterlibatan pihak lain, maka hakim diharapkan bisa langsung menetapkan tersangka baru. (perdana/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES