Tuesday, April 22, 2025
home_banner_first
HUKUM

Saksi Tak Datang, Sidang Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling di Asahan Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 08.49
saksi_tak_datang_sidang_kasus_perdagangan_sisik_trenggiling_di_asahan_ditunda

Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan saat diserahkan ke Kejari Asahan beberapa waktu lalu. (f: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus konservasi sumber daya alam hayati terkait upaya perdagangan ilegal 320 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Asahan terhadap terdakwa Amir Simatupang kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (21/4/2025), lantaran para saksi tidak hadir.

Agenda sidang seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan Alfi Hariadi Siregar (anggota Polri), serta Rahmadani Saputra dan Muhammad Yusuf (keduanya anggota TNI). Namun, ketiga saksi tersebut berhalangan hadir karena tengah menjalani proses hukum lain di lokasi berbeda.

Jaksa Penuntut Umum, Era Husni Tamrin, dalam persidangan menyampaikan permohonan penundaan. "Kami mohon agar persidangan ini ditunda hingga Rabu, 23 April 2025, karena saksi-saksi belum bisa hadir," ujarnya.

Permohonan tersebut langsung dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Irse Yanda Perima, dengan pertimbangan para saksi tengah terlibat dalam proses hukum lain.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, terdakwa Amir Simatupang bersama tiga saksi lainnya ditangkap di loket bus RAPI Kisarang, Senin (11/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diduga akan mengirim 320 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam sembilan kardus bekas bungkus rokok.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera. Dalam operasi tersebut, diamankan barang bukti berupa bagian tubuh satwa liar dilindungi, yakni sisik trenggiling (Manis javanica).

Trenggiling sendiri merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. (perdana/hm24)

REPORTER: