Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejari Asahan


Penampakan sisik trenggiling yang diserahkan ke Kejari Asahan. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Upaya penyelundupan sisik trenggiling di Sumatera Utara berhasil digagalkan oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Barang bukti berupa sekarung sisik trenggiling, yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Rabu (5/3/2025).
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AS diamankan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye.
“Barang bukti yang diserahkan dari tim operasi kepada kami ada 320 kilogram sisik trenggiling, salah satunya ini yang satu karung kami serahkan juga nanti untuk menjadi keperluan penyelidikan di Kejari Asahan,” kata Sunarya Penyidik Gakkum KLHK Sumut.
Pihaknya mengatakan dengan pelimpahan perkara tahap dua tersebut maka tugas penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah rampung untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Asahan akan mempersiapkan berkas kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling tersebut untuk diadili ke meja hijau.
Ditanya soal adanya potensi pelaku lainnya selain AS, Sunarya mengatakan sejauh ini mereka belum menemukan petunjuk baru. “Sejauh ini belum ya,” ujarnya.
Sebelumnya diinformasikan, tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling di Asahan pada 11 November 2024 lalu.
Saat operasi penindakan diamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling yakni AS (warga sipil) dan tiga orang diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS.
Saat itu petugas menemukan barang bukti di dua lokasi yakni pertama di loket bus Jalan Ahmad Yani Kisaran sebanyak 322 kilogram yang sudah dikemas ke dalam kardus .
Sementara di lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Siumbut-umbut Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ditemukan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 kilogram sehingga di dua lokasi ini total barang bukti sekitar 1,2 ton.
Trenggiling atau yang memiliki nama latin manis javanica merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (perdana/hm25)