Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Modus Dua Pria Aniaya Pasutri di Jalan Baru Tembung

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 08.24
EH
AS
modus_dua_pria_aniaya_pasutri_di_jalan_baru_tembung

Dua pria yang menganiaya pasutri di Jalan Baru Tembung. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pelaku penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasar Baru Tembung, tepatnya di bawah terowongan rel kereta api, telah ditangkap Polrestabes Medan.

Menurut Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, modus keduanya menganiaya pasutri karena merasa kesal korban berhenti di lokasi tawuran untuk mengambil video. Karena, berhentinya pasutri menyebabkan arus lalu lintas macet.

Pelaku kemudian meminta korban agar terus berjalan, namun korban tetap berhenti. Saat ditanya mengapa menendang istri korban yang sedang hamil, pelaku bernama Zulfikar, 37 tahun, mengatakan melihat korban mengeluarkan handphone.

“Zulfikar mengaku menendang istri korban karena takut direkam dan videonya disebarluaskan,” ucap Bimo, Kamis (4/6/2026).

Zulfikar kemudian mengambil senjata jenis soft air gun ke rumahnya. Senjata tersebut diakuinya hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban agar segera meninggalkan lokasi.

Sementara itu, pelaku kedua bernama Zulyarham, 46 tahun, terlihat di dalam video berulang kali memukul suami korban di bagian wajah.

"Zulyarham mengatakan memukul korban karena khawatir jika korban tetap berada di lokasi tawuran, rumahnya yang tidak jauh dari sana menjadi sasaran pelaku tawuran," ujarnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN