Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pedagang Sayur Vs Anak Ketua DPRD Tapteng Berlangsung Alot, Hakim Tegur Saksi

Mistar.idKamis, 4 Juni 2026 08.27
AN
FM
sidang_pedagang_sayur_vs_anak_ketua_dprd_tapteng_berlangsung_alot_hakim_tegur_saksi

Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Amri Lubis (49), seorang pedagang sayur, dengan agenda mendengar keterangan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Sibolga. (Foto: Feliks/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Amri Lubis, 49 tahun, seorang pedagang sayur, atas laporan Risky Ananda Sibarani yang merupakan anak Ketua DPRD Tapteng, Amad Rivai Sibarani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (3/6/2026).

Agenda sidang mendengar keterangan saksi korban sebanyak sembilan orang itu berlangsung cukup alot. Sidang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dipimpin Majelis Hakim Ketua Sakirin SH, dengan hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu SH. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahri SH.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim terpaksa meminta saksi berkali-kali untuk memperagakan cara terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Risky Ananda. Hakim mengaku merasa curiga karena keterangan para saksi yang dihadirkan berbeda-beda dalam menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan.

Sejumlah saksi mengungkapkan terdakwa melakukan pemukulan secara "membabi buta" dan melihat terdakwa menggunakan pisau kater. Sementara saksi lainnya mengatakan terdakwa melakukan pemukulan hanya dua kali, namun tidak melihat secara nyata terdakwa menggunakan benda mirip pisau kater.

"Saya curiga keterangan saksi tidak benar. Bagaimana bisa memberikan keterangan tidak melihat secara pasti, tapi bisa memperagakan," ujar Hakim Sakirin kepada saksi bernama Ilham Akbar Tanjung.

Hakim juga sempat menegaskan dan memperingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar, sebab saksi sudah disumpah dan setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik lisan maupun tulisan, dapat diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Tau saudara, ancaman hukuman yang memberikan keterangan palsu itu bisa dipidana penjara tujuh tahun. Ancaman itu jauh dari ancaman tuntutan terhadap terdakwa ini yang hanya 2,6 bulan saja," ucap Ketua Majelis Hakim Sakirin.

Sebelumnya, dalam persidangan itu, pengacara terdakwa, Parlaungan Silalahi dan Bosma Simanjuntak, meminta kepada majelis hakim agar melakukan pemeriksaan saksi satu per satu. Namun akhirnya disepakati, saksi korban terlebih dahulu memberikan keterangan kronologis kejadian penganiayaan dan selanjutnya dari delapan saksi lainnya dihadirkan tiga orang, kemudian lima orang lainnya menyusul memberikan keterangan.

Hakim Sakirin juga mempertanyakan kepada saksi korban terkait adanya luka sayatan di leher, mengapa baru dilakukan penjahitan dua hari setelah kejadian dugaan penganiayaan.

"Kok ada pisau kater? Kenapa tidak tahu dan tidak sadar kapan terdakwa melakukan dua sayatan?" tanya hakim kepada saksi korban.

Di kesempatan itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa Amri Lubis untuk menyampaikan pendapat atas kesaksian korban. Terdakwa menegaskan apa yang disampaikan saksi korban Risky Ananda Sibarani tidak benar.

"Semua keterangan saksi itu salah dan tidak sesuai dengan kejadian, Yang Mulia," tuturnya.

Usai saksi korban memberikan keterangan kronologis kejadian, tiga saksi lainnya dihadirkan yakni Ilham Akbar Tanjung, Sehat Rahmat, dan Marwansyah. Di hadapan hakim, ketiga saksi ini memberikan keterangan yang berbelit-belit dan saling berbeda saat menjelaskan kesaksian mereka mengenai kejadian yang sebenarnya. Hakim beberapa kali meminta ketiga saksi memperagakan cara penganiayaan yang dilakukan terdakwa di depan persidangan.

Hakim sempat menskors persidangan sekitar pukul 19.00 WIB dan kembali melanjutkannya sekitar pukul 19.40 WIB dengan menghadirkan lima saksi dari pihak korban. Namun persidangan kembali diskors sekitar pukul 20.00 WIB mengingat waktu yang sudah larut dan tempat tinggal seluruh saksi yang sangat jauh di Kecamatan Barus.

Majelis hakim kemudian menyampaikan persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (4/6/2026). Disepakati persidangan akan dilakukan melalui Zoom dengan agenda yang sama, yakni mendengar keterangan saksi korban.

Untuk diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik. Sebagai korban penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur, warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), justru menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang disidangkan di PN Sibolga.

Dari keterangan pengacara terdakwa, diketahui Amri yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur sebelumnya merupakan korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang dipimpin Risky Ananda Sibarani, anak Ketua DPRD Tapteng, Amad Rivai Sibarani, yang awalnya sengaja mendatanginya.

Meski kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan ke polisi, laporannya hingga saat ini masih berproses di Polres Tapteng. Sementara laporan Risky Ananda dalam kasus yang sama yang dilaporkan di Polsek Barus langsung ditindaklanjuti hingga Amri Lubis ditahan di Rutan Barus. Setelah penyerahan berkas ke Kejaksaan Sibolga, ia kini menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Sibolga. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN