Pendapatan Pajak di Siantar Lampaui Target, BPHTB Berkontribusi Besar

Kantor Balai Kota Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Pendapatan pajak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar selama Januari – Juni 2026 melampaui target atau sudah mencapai 46,19 persen.
"Realisasi APBD pada semester pertama 2026 dari sektor pendapatan pajak daerah sudah mencapai 46,19 persen. Angka ini sudah melebihi target 6,19 persen dari target yang sudah ditetapkan. Sedangkan triwulan kedua targetnya 40 persen," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, Rabu (22/7/2026).
Capaian ini juga menopang perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar yang terakumulasi sejak Januari hingga Juni 2026 dengan capaian sebesar Rp99.765.045.786,54.
Adapun sektor yang berkontribusi paling besar adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan sektor yang masih belum mencapai target yakni retribusi daerah dengan total capaian masih 23,23 persen.
"Kendala yang dihadapi pemerintah selama mengoptimalkan perolehan PAD dari sektor pajak daerah masih mengenai kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah," ucap Alwi.
Strategi peningkatan pendapatan pajak hingga akhir tahun, lanjut Alwi, dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak sebagai upaya perbaikan sistem data base wajib pajak.
"Kegiatan intensifikasi merupakan pendataan kembali terhadap potensi masing-masing jenis pajak untuk penyesuaian. Bakal dinilai pula besaran pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak," ujarnya.
Langkah berikutnya adalah sosialisasi. “Masyarakat luas dan wajib pajak harus mengetahui tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan daerah Kota Pematangsiantar," ujarnya lagi.
BPKPD Kota Pematangsiantar juga segera mengimbau masyarakat baik secara lisan maupun tertulis agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu.
"BPKPD telah melaksanakan pemasangan alat perekam data transaksi pada wajib pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT jasa perparkiran, dan PBJT atas kesenian dan hiburan sebanyak 136 unit," ucapnya.
Peningkatan pengendalian dan pengawasan terhadap wajib pajak bertujuan memastikan apakah masyarakat sudah melaporkan omzetnya dengan jelas, lengkap, dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
"Pemerintah Kota Pematangsiantar juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penagihan piutang pajak menahun," ujarnya.[]


























