Dishub Medan Jelaskan Temuan BPK soal Deposit Pengelola Parkir Rp1,3 Miliar

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Irsan Nasution. (foto:dokumen Dishub Medan/mistar)
MEDAN, MISTAR.ID (5/9/2026) — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Irsan Nasution, menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1,3 miliar sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan deposit dari ketujuh pengelola parkir di Kota Medan.
Dikatakannya, saat ini semua uang tersebut sudah dikembalikan kepada pengelola lantaran kontrak kerja sama sudah berakhir.
“Perlu dipahami bersama bahwa uang Rp1,3 miliar itu adalah deposit dan milik pengelola, jadi bukan milik negara atau retribusi yang harus kita setorkan ke kas daerah. Deposit itu sifatnya jaminan. Misalnya selama kerja sama berlangsung terdapat kekeliruan atau pengelola menunggak, maka dari deposit itu kita potong setoran parkirnya,” jelas Irsan kepada Mistar, Sabtu (5/9/2026).
Irsan menyebut, selama kerja sama berlangsung pengelola tertib membayar setoran sehingga deposit tersebut sudah dikembalikan ke rekening masing-masing pengelola.
“Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah berakhir dan dalam tahap adendum, secara otomatis deposit dikembalikan. Tapi nanti ketika sudah dilakukan lelang kembali, maka akan ada lagi depositnya dengan jumlah yang akan berbeda sesuai potensi parkir terbaru,” ujarnya.
Soal tidak adanya dokumen resmi saat PKS dengan pengelola, Irsan mengaku saat ini yang mengelola parkir di Kota Medan tinggal empat perusahaan.
“Jadi tiga perusahaan kosong itu Dishub Medan langsung yang mengelola. Kita buat Surat Perintah Tugas (SPT) sehingga bisa langsung menunjuk pengelolanya. Seperti itu kondisinya. Kalau setorannya tetap ada, karena sudah ada SPT. Meski itu dikelola Dishub Medan langsung, ketentuannya tetap sama dengan pengelola yang lain,” ucapnya.
Irsan menegaskan, pihaknya juga sudah dimintai keterangan di BPK dan Inspektorat Kota Medan terkait temuan tersebut.
“Sudah kita jelaskan semua terkait temuan itu. Pada prinsipnya apa yang menjadi kekurangan dalam proses pengelolaan maupun tender akan kita perbaiki sesuai regulasi yang berlaku. Kemungkinan tahun depan baru ada kontrak terbaru parkir, ini juga mau menyesuaikan dengan Perda dan dalam tahap pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru tentang mekanisme kerja sama,” pungkasnya. (hm27)





























