Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Penagih Pajak

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 13.50 WIB
djp_tegaskan_babinsa_dan_bhabinkamtibmas_bukan_petugas_penagih_pajak

Situasi Kantor DJP Medan yang dipenuhi wajib pajak yang akan melapor pajak. (foto:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (22/7/2026) – Terkait isu keterlibatan aparat Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, membantah isu yang beredar bahwa aparat keamanan mengambil andil dalam pengawasan hingga penagihan pajak kepada masyarakat.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak, tidak memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa, menagih, dan menegakkan hukum di bidang perpajakan," katanya, Rabu (22/7/2026).

Inge mengatakan, keterlibatan aparat kewilayahan hanya sebatas koordinasi. Untuk menjalankan tugasnya, DJP memang membangun jejaring informasi dengan berbagai instansi, seperti kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan untuk mendukung pengumpulan data perpajakan. Aparat keamanan hanya membantu apabila DJP membutuhkan pendampingan, seperti menjaga kelancaran dan keamanan saat melaksanakan tugas.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pembayaran pajak, pemeriksaan, maupun mengambil tindakan kepada wajib pajak. Seluruh kewenangan tetap dilakukan oleh DJP," ucapnya.

Inge juga meluruskan anggapan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk intervensi baru dari pemerintah. Menurutnya, pengaturan mengenai pedoman koordinasi internal berbagai pihak telah ada sejak 2020.

Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang sudah berlaku sebelumnya.

"Bukan kebijakan baru. DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta menghormati hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN