KSPSI AGN Soroti Status Pamdal DJP Sumut II, Dahman Bakkara Hanya Terima Rp1 Juta

Massa Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menggelar aksi di depan Kantor DJP Wilayah II Sumatera Utara, Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, Senin (12/5/2026). (foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN), unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah II Sumatera Utara, Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar. Menggunakan pengeras suara, massa memanggil satu nama berulang kali, yakni Dahman Bakkara.
Dahman bukan pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN). Ia merupakan pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) yang selama lebih dari 15 tahun menjaga lingkungan kerja DJP Wilayah Sumut II. Namun, ketika masa pengabdiannya berakhir, Dahman disebut hanya menerima uang sebesar Rp1 juta yang bukan berasal dari institusi tempatnya bekerja, melainkan hasil patungan rekan-rekan sesama pekerja.
Kasus tersebut kini menjadi simbol ketidakjelasan status tenaga kerja non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam aksi unjuk rasa itu, FSP KEP KSPSI AGN mempertanyakan kejelasan pemberhentian Dahman Bakkara serta mendesak DJP Wilayah II Sumatera Utara memberikan kepastian hukum terhadap status para pekerja Pamdal yang selama ini bekerja di bawah sistem yang disebut “swakelola”.
“Kami sudah melayangkan surat mediasi secara bipartit kepada pimpinan DJP Wilayah II Sumatera Utara, namun sampai hari ini tidak ada tanggapan,” ujar perwakilan KSPSI AGN dalam orasinya.
Menurut mereka, selama 15 tahun bekerja, Dahman Bakkara tidak pernah memperoleh kepastian status hubungan kerja. Ia bukan ASN dan bukan pula pegawai tetap. Bahkan, serikat pekerja mengaku kesulitan mengidentifikasi apakah para Pamdal tersebut masuk kategori outsourcing, PKWT, atau bentuk hubungan kerja lainnya.
“Ini yang menjadi aneh. Mereka menyebutnya swakelola. Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, istilah swakelola tidak dikenal sebagai status hubungan kerja,” kata pihak KSPSI AGN.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait perlindungan kerja bagi para Pamdal di lingkungan DJP tersebut.
Secara hukum, pekerja non-ASN, baik berstatus PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap memiliki hak atas perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumatera Utara, Rio Apandi Siregar, menilai Dahman Bakkara setidaknya layak memperoleh uang pisah maupun penghargaan masa kerja atas pengabdiannya selama belasan tahun.
“Minimal ada uang pisah satu bulan gaji dan penghargaan masa kerja. Tapi ini bahkan tidak jelas status hukumnya apa,” ungkap Rio Apandi Siregar usai dialog dengan pihak DJP, Senin (12/5/2026).
Lebih jauh, KSPSI AGN menilai kasus Dahman menjadi potret buram perlindungan pekerja di lingkungan pemerintah sendiri. Di saat pemerintah mendorong perusahaan swasta membayar upah sesuai UMK dan menjalankan aturan ketenagakerjaan, justru muncul dugaan ketidakjelasan status pekerja di lingkungan instansi negara.
“Pemerintah hari ini mendorong pengusaha menjalankan aturan ketenagakerjaan. Tapi bagaimana dengan Dirjen Pajak sendiri? Kalau benar menggunakan pola swakelola untuk tenaga pengamanan,” ujarnya.
Bagi Dahman Bakkara, persoalan ini bukan sekadar tentang uang Rp1 juta. Ini tentang 15 tahun hidup yang dihabiskan untuk bekerja tanpa kepastian status, tanpa kejelasan perlindungan, dan tanpa jaminan penghargaan ketika pengabdian berakhir.
Kini kasus tersebut disebut akan terus dikawal oleh KSPSI AGN melalui jalur mediasi dan pendampingan hukum. Mereka menilai apa yang dialami Dahman bisa jadi bukan kasus tunggal.
Di balik seragam Pamdal yang setiap hari berjaga di kantor-kantor pemerintahan, mungkin masih banyak pekerja lain yang telah lama bekerja, tetapi tidak pernah benar-benar diakui keberadaannya secara hukum maupun kesejahteraan.
PREVIOUS ARTICLE
Dua Terduga Pencuri Anak Lembu Diamankan Warga di SimalungunBERITA TERPOPULER















