Friday, August 14, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, BGN Hentikan Operasional SPPG di Desa Raya Berastagi

Mistar.idJumat, 14 Agustus 2026 pukul 08.04 WIB
ratusan_siswa_diduga_keracunan_mbg_bgn_hentikan_operasional_sppg_di_desa_raya_berastagi

Penanganan siswa yang diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di RSU Amanda. (Foto: Abay/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ratusan siswa di wilayah Berastagi, Kabupaten Karo, diduga mengalami keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan harus mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit setempat, pada Kamis (13/8/2026).

Data sementara yang diterima Mistar menunjukkan ratusan pasien harus dirawat di fasilitas kesehatan. Beberapa di antaranya diketahui sebanyak 122 pasien di RSU Amanda, 81 pasien di RS Efarina Etaham, 28 pasien di RSUD Kabupaten Karo, dan 21 lainnya di Puskesmas Berastagi. Terbaru, total jumlah pasien mencapai 279 orang.

Melihat kasus ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara kejadian fatal terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Raya Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Surat keputusan bernomor 3662/D.TWS/08/2026 tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pemberhentian sementara ini mencakup pencabutan seluruh hak operasional SPPG di bawah naungan Yayasan Manunggal Kartika Jaya tersebut dengan jangka waktu maksimal 30 hari kalender terhitung sejak surat dikeluarkan.

“Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

BGN menegaskan bahwa status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dicabut apabila pihak pengelola telah menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah dan sudah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika SPPG belum menyerahkan bukti tersebut hingga batas waktu sanksi yang ditentukan, maka eskalasi kategori sanksi diberlakukan otomatis. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN