Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disorot DPR, Kinerja Dirjen PAS Mashudi Dipertanyakan

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 08.47 WIB
klaster_mewah_lapas_cibinong_disorot_dpr_kinerja_dirjen_pas_mashudi_dipertanyakan

Salah satu klaster mewah di Lapas Cibinong (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Temuan fasilitas yang disebut sebagai klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, memicu sorotan Komisi XIII DPR RI. Kinerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, turut dipertanyakan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai Dirjen PAS memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia berjalan sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026).

“Pak Dirjen monitor semua lapas yang ada. Ini bukan satu-satunya. Harus ada perbaikan,” kata Yanuar dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Kasus Cibinong Dinilai Jadi Momentum Pembenahan

Yanuar meminta persoalan yang muncul di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai kasus internal satu lembaga pemasyarakatan. Menurut dia, temuan tersebut perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lapas dan rumah tahanan negara (rutan) secara menyeluruh.

“Saya melihat kasus Cibinong ini hanyalah pintu masuk dalam upaya pembenahan seluruh tata kelola lapas kita di Indonesia. Saya tidak mau urusan Cibinong ini hanya berhenti di masalah Cibinong,” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan secara berkala terhadap lapas dan rutan di berbagai daerah.

Menurut Yanuar, prinsip pemasyarakatan harus diterapkan secara setara kepada seluruh warga binaan. Fasilitas maupun perlakuan khusus, kata dia, tidak seharusnya diberikan berdasarkan status atau latar belakang warga binaan.

“Pemasyarakatan sejatinya harus non-diskriminatif. Harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Mashudi Bantah Ada Klaster Mewah

Sementara itu, Mashudi memberikan penjelasan berbeda mengenai kondisi di Lapas Cibinong. Setelah mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR RI, ia menyatakan tidak terdapat klaster atau apartemen mewah di dalam lapas tersebut.

Mashudi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bangunan yang menjadi sorotan. Jika nantinya ditemukan bangunan rumah dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, bangunan tersebut akan ditindak sesuai aturan.

“Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen. Kita nanti akan lakukan pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara clear pada hari Kamis,” kata Mashudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Seluruh Lapas Diminta Bongkar Bangunan Tak Sesuai Aturan

Persoalan bangunan di Lapas Cibinong juga disebut telah mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap bangunan di lapas dan rutan lainnya.

Mashudi mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala kantor wilayah (Kakanwil) dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

Surat tersebut berisi instruksi agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditindak, termasuk dengan pembongkaran apabila diperlukan.

“Kami sudah kirim surat kepada seluruh Kakanwil, Ka UPT yang ada di jajaran. Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran. Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.

Mashudi: Tidak Semua Lapas Memiliki Fasilitas Serupa

Meski persoalan fasilitas di Lapas Cibinong menjadi sorotan, Mashudi menegaskan kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi ke seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

“Jadi tidak semuanya lapas atau rutan seperti itu,” katanya.

Pemeriksaan terhadap fasilitas dan bangunan di Lapas Cibinong selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai status aset, fungsi bangunan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN