Ombudsman Ungkap Alasan Tak Hadiri RDP Lapas Cibinong dengan DPR

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan (Foto: Dok. Ombudsman)
Jakarta, MISTAR.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI yang membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ombudsman menyatakan hingga pukul 10.00 WIB pada Senin (28/9/2026), pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyampaikan penjelasan itu di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
“Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Syafrida.
Ombudsman Siap Sampaikan Hasil Pengawasan
Syafrida menegaskan Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Informasi tersebut, kata dia, dapat disampaikan terutama kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman dan Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
“Ombudsman RI memiliki informasi yang dapat disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman RI, dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas,” ujar Syafrida.
Menurutnya, Ombudsman terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Klarifikasi Soal Ketidakhadiran di RDP
Keterangan Ombudsman ini disampaikan setelah Komisi XIII DPR RI menggelar RDP pada Senin pagi terkait temuan pengawasan di Lapas Cibinong.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII akhirnya melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imipas.
Sementara itu, Ombudsman menegaskan ketidakhadirannya bukan berarti lembaga tersebut menutup diri dari proses pengawasan DPR.
Syafrida menyatakan Ombudsman tetap siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang dibutuhkan DPR RI mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.
Siap Koordinasi dengan DPR
Ombudsman RI menyatakan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Ombudsman RI siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia,” kata Syafrida.
Dengan klarifikasi tersebut, Ombudsman menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan serta mendukung koordinasi kelembagaan dengan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.





































