Monday, September 28, 2026
home_banner_first
NASIONAL

KPK Periksa Anak Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 14.32 WIB
kpk_periksa_anak_eks_kakanwil_pajak_jakarta_khusus_terkait_gratifikasi_rp207_miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), Senin (28/9/2026).

Feby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv dengan nilai penerimaan mencapai Rp20,7 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik terhadap Feby dalam pemeriksaan tersebut.

Nama Feby sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv. KPK menduga Haniv menerima uang sekitar Rp700 juta dari sejumlah wajib pajak (WP).

Uang tersebut diduga digunakan untuk mendukung usaha fashion milik Feby, termasuk kegiatan fashion show pada 2016.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya yang pada intinya meminta dicarikan sponsor untuk fashion show anaknya.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah perusahaan yang menjadi wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut. Uang sponsor diduga dikirim langsung ke rekening Feby.

Taufik menyebut total uang yang diterima dari perusahaan WP di Jakarta sekitar Rp400 juta, sedangkan dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

"Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," ujarnya.

Selain penerimaan Rp700 juta tersebut, KPK menduga Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.

Penerimaan tersebut diduga terjadi dalam kurun 2013 hingga 2023 dengan nilai sedikitnya Rp20,7 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," kata Taufik. (hm25/detikcom)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN