Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Gedung Kanwil DJP Jatim II (Foto: Istimewa/Mistar)
Sidoarjo, MISTAR.ID – Seorang pengusaha berinisial HT diproses hukum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) terkait dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP. Kedua perusahaan tersebut berlokasi di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP menjalankan usaha perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan proses hukum terhadap HT diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Diduga Terbitkan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun 2017 hingga 2021.
Penyidik menduga HT dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).
HT juga diduga menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT TBNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2021 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal serupa diduga dilakukan terhadap SPT Masa PPN PT HNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.
Tak hanya itu, HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan PT TBNP untuk Tahun Pajak 2017 hingga 2021 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dalam perkara ini, HT diduga melakukan perbuatan tersebut bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor PPh Badan dan PPN.
Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp996.171.197.
Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Berkas Perkara HT Dinyatakan Lengkap
Proses penyidikan perkara HT kini telah memasuki tahap berikutnya.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah itu, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026.
Dalam proses tersebut, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Selanjutnya, perkara akan diproses ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
DJP Ingatkan Wajib Pajak
Arridel mengingatkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku serta ketentuan khusus dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya.
Dengan telah dilakukannya Penyerahan Tahap II, proses hukum terhadap HT selanjutnya berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.






































