Cegah Kebocoran PAD, Bahrumsyah Minta Pajak dan Retribusi Dilakukan Secara Online

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. (Foto: Dokumentasi Sumut Pos/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, meminta penarikan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara online atau melalui digitalisasi. Cara tersebut dinilai lebih efektif dalam mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Lewat Pansus yang sudah dibentuk, rencananya kami (Pansus) akan mengarahkan semua penarikan pajak dan retribusi dilakukan online. Saat ini beberapa bagian memang sudah berjalan online, tapi nanti akan kita selaraskan,” ucap Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan ini, Rabu (23/9/2026).
Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan ini menilai pajak dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Hal itu bisa dilihat dari target setiap tahun yang tak pernah tercapai.
"Padahal ketersediaan potensi cukup besar, tapi tidak pernah mencapai target. Ini akan menjadi pembahasan kami di Pansus bersama OPD Pemko Medan sehingga upaya yang dilakukan bisa lebih maksimal,” katanya.
Dengan perubahan Ranperda nantinya, Bahrumsyah berharap hasil pajak dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal.
“Kita semua tahu bahwa pajak daerah digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Medan. Artinya, upaya maksimal harus dilakukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemko Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak dan retribusi daerah Kota Medan. (hm25)










































