Thursday, August 13, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun karena Korupsi Dana Desa Rp387 Juta untuk Selingkuhan

Mistar.idKamis, 13 Agustus 2026 pukul 21.40 WIB
kades_di_langkat_divonis_25_tahun_karena_korupsi_dana_desa_rp387_juta_untuk_selingkuhan

Terdakwa Nazrul Hapis saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (13/8/2026) - Nazrul Hapis, Kepala Desa (Kades) Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara karena mengorupsi dana desa untuk membiayai selingkuhan bernama Nur Riza Ridhani.

Perbuatan Nazrul dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp387 juta sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer dimaksud, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazrul Hapis oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat, dalam amar putusan yang diucapkan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (13/8/2026) malam.

Hakim juga menghukum Nazrul membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, Nazrul juga diwajibkan oleh hakim membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp387 juta.

"Dengan ketentuan jika UP tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, dipidana (subsider) penjara selama 1,5 tahun," tambah Hendra.

Menurut hakim, keadaan memberatkan bahwa perbuatan Nazrul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatan Nazrul telah merugikan keuangan Desa Serapuh Asli.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga," kata Hendra saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Nazrul dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Vonis majelis hakim serupa dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat yang sebelumnya menuntut Nazrul 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara, serta UP Rp387 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan Nazrul telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

JPU Bosna Perangin-angin dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Nazrul melakukan korupsi dana desa selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Bahwa terdakwa menggunakan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dan terdakwa gunakan untuk membayar kuasa hukum guna membela atau mewakilinya dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli, membayar sewa rumah yang ditempati terdakwa, dan membiayai kehidupan selingkuhan terdakwa yang bernama Nur Riza Ridhani," kata jaksa. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN