Sunday, September 27, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Tolak PT 5 Persen, 8 Partai Non-Parlemen Sodorkan Naskah RUU Pemilu: Cukup 1 Persen Saja!

Mistar.idMinggu, 27 September 2026 pukul 20.49 WIB
tolak_pt_5_persen_8_partai_nonparlemen_sodorkan_naskah_ruu_pemilu_cukup_1_persen_saja_

Said Iqbal mewakili koalisi 8 partai nonparlemen, mengungkap naskah RUU Pemilu yang disusun hingga 200 halaman mengatur 30 isu penting seputar pemilu. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (26/9/2026) - Koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu. Dokumen setebal 200 halaman itu disiapkan sebagai masukan resmi dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan, naskah akademik tersebut memuat 30 isu krusial seputar kepemiluan, salah satunya mengenai ambang batas parlemen yang menjadi isu utama.

"Kami mengadakan peluncuran naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

GKSR terdiri atas delapan partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Dalam draf tersebut, GKSR secara tegas menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Koalisi mengusulkan PT cukup 1 persen.

"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.

Selain itu, GKSR juga mengusulkan perubahan skema verifikasi partai calon peserta pemilu. Partai pemilik kursi di parlemen diusulkan tidak perlu menjalani verifikasi administrasi maupun faktual di KPU.

Sementara bagi partai non-parlemen yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, cukup menjalani verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual. Adapun verifikasi administrasi dan faktual hanya diberlakukan bagi partai baru.

"Sedangkan partai yang baru pertama kali menjadi peserta pemilu tetap menjalani kedua tahapan tersebut," tuturnya.

Said Iqbal juga meminta agar koalisinya dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Menurutnya, pelibatan tersebut merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.

Lebih lanjut, GKSR mengingatkan agar pembahasan aturan pemilu tidak dijadikan ajang tukar kepentingan antarpartai. Said menolak pengaturan ambang batas parlemen dikaitkan dengan isu kepemiluan lainnya.

"Jangan mengakali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi," ujarnya. (CNN/hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN