Tuesday, September 22, 2026
home_banner_first
MEDAN

Diperiksa Polda Sumut, Erni Ariyanti Bantah Terlibat Perkara Dhody Tahir

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 10.37 WIB
diperiksa_polda_sumut_erni_ariyanti_bantah_terlibat_perkara_dhody_tahir

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (21/9/2026).

Namun, saat dikonfirmasi, ia membenarkan kehadirannya. Ia juga mengatakan kehadirannya berkaitan dengan pemeriksaan surat perintah tugas (SPT) yang diterbitkan untuk anggota DPRD Sumut, Dhody Tahir, dan bukan keterlibatan dirinya dengan perkara yang ditangani penyidik.

“Iya benar, saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Dhody Tahir,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Politisi Golkar itu menegaskan ia tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Ia menjelaskan dirinya diminta memberikan keterangan karena Dhody Tahir tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan.

"Alasan ketidakhadirannya adalah adanya surat perintah tugas kedinasan. Hal itulah yang disampaikan kuasa hukumnya kepada penyidik," katanya.

Di sisi lain, ia sangat menyayangkan pemberitaan yang menurutnya menimbulkan kesan seolah-olah ia terlibat dalam kasus tersebut. Ia berharap setiap pemberitaan mengenai dirinya diverifikasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait.

"Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan lain. Apalagi, seharusnya melakukan konfirmasi kepada saya terlebih dahulu. Ini itu tidak dilakukan. Sangat disayangkan kemasan berita yang sebelumnya beredar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Sumut, Dhody Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Status ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026. Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Erni hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang dijadikan alasan ketidakhadiran Dhody Tahir dalam pemanggilan pemeriksaan.

Erni sendiri telah menegaskan ia tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Erni Ariyanti Sitorus masih berfokus pada permintaan keterangan mengenai SPT Pajak yang menjadi alasan Dhody Tahir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN