Friday, November 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Raih Nilai 97,30, Pemkab Asahan Diminta Tak Beri Celah Praktik Korupsi

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 12.20 WIB
raih_nilai_9730_pemkab_asahan_diminta_tak_beri_celah_praktik_korupsi

Wakil ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, didampingi Wagub Sumut Surya dan Bupati Asahan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Perdana/Mistar)

Asahan, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diminta tidak memberikan celah sedikit pun bagi praktik korupsi setelah meraih predikat daerah percontohan antikorupsi (ber-Aksi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai istimewa 97,30.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan predikat tersebut harus dijaga melalui komitmen seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan media.

Menurutnya, predikat daerah percontohan antikorupsi akan dievaluasi setiap tahun selama satu periode lima tahun untuk memastikan Kabupaten Asahan masih layak mempertahankan status tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya peran media dan wartawan dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memberikan masukan kepada Pemkab Asahan.

"Ini yang harus kita perhatikan. Termasuk tim media dapat memberikan kontrol, bisa memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Boleh memberikan saran, boleh memberikan masukan," kata Ibnu saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan, Jumat (6/11/2026).

Dikatakannya, wartawan memiliki insting dalam menulis berita berdasarkan data dan objektivitas. Produk jurnalistik yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah dalam mempertahankan predikat antikorupsi.

"Sehingga harapan kita Kabupaten Asahan ini tetap dalam statusnya daerah antikorupsi serta semua pejabatnya tidak ada yang terlibat dalam praktik korupsi, masyarakatnya mendukung memberikan masukan, termasuk medianya," ujarnya.

Terpisah, aktivis mahasiswa Asahan Anti Korupsi (MASSA AKSI), Khairul Sukri Harahap, mengatakan predikat yang diraih Kabupaten Asahan harus menjadi motivasi bagi seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, kategori istimewa dari KPK juga menjadi tanggung jawab besar bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak melakukan praktik korupsi, sekecil apa pun.

"Tentu kategori Istimewa dari KPK ini di satu sisi terasa sangat berat, artinya saat ini tidak boleh ada celah sedikit pun bagi penyelenggara pemerintahan, birokrasi maupun pelayanan untuk melakukan praktik korupsi sekecil apa pun," kata dia.

KPK telah memantau berbagai daerah kabupaten kota di Indonesia sejak Februari 2026. Berbagai indikator-indikator yang dinilai dari sisi pemerintahan, pelayanan serta kebijakan publik.

Tiga daerah masuk nominasi yakni Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN