Monday, November 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tiga ASN Pemkab Asahan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Ada yang Diberhentikan

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 20.52 WIB
tiga_asn_pemkab_asahan_dijatuhi_sanksi_disiplin_ada_yang_diberhentikan

ASN Pemkab Asahan saat mengikuti apel pagi di kantor Bupati Asahan. (foto: Perdana / Mistar)

Asahan, MISTAR.ID (2/11/2026) – Terlibat kasus pelanggaran disiplin, sebanyak tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan mendapat sanksi berupa pemberhentian hingga penurunan jabatan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, menyebutkan bahwa tiga ASN terbaru telah mendapatkan putusan atas tindakan pelanggaran disiplin.

“Terbaru, tiga ASN yang mendapat sanksi disiplin, dua orang dari Dinas Pendidikan dan satu orang dari Dinas Kesehatan, dengan alasan pelanggaran penyalahgunaan wewenang hingga ketidakhadiran bekerja,” kata Faisal Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).

Adapun inisial ASN yang mendapat sanksi tersebut, yakni N, guru di salah satu UPTD SD Negeri di Kecamatan Kisaran Barat, yang mendapat hukuman disiplin berupa penurunan jabatan ke tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kemudian, ME, guru di UPTD SMP Negeri di Kisaran, mendapat hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. Sementara itu, H, seorang bidan di Puskesmas Kecamatan Air Joman, mendapat hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

“Pelanggaran disiplin tersebut sebelumnya telah ditindaklanjuti dan melalui proses yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Dikatakan Faisal, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme ASN, menegakkan disiplin, serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku, BKPSDM akan melakukan penindakan sebagaimana mestinya. Menjadi ASN merupakan amanah dari negara untuk menjadi pelayan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, BKPSDM terus melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Ia berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan yang berlaku. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN