Monday, November 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Tanjung Morawa Ditangkap, Diduga Curi HP, Tablet, dan Uang Rp2 Juta

Mistar.idSenin, 2 November 2026 pukul 21.36 WIB
pria_di_tanjung_morawa_ditangkap_diduga_curi_hp_tablet_dan_uang_rp2_juta

MRFL (33) yang diduga terlibat pencurian satu unit handphone, satu unit tablet, dan uang tunai sebesar Rp2.007.000. (foto:dokumen Polsek/Mistar)

Deli Serdang, MISTAR.ID (2/11/2026) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial MRFL (33) yang diduga terlibat pencurian satu unit handphone, satu unit tablet, dan uang tunai sebesar Rp2.007.000.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Jalan Pahlawan, Gang Sempurna, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu ditangkap pada Minggu (1/11/2026) dini hari.

Informasi dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di CV Mixue Tamora.

Kasus ini diketahui setelah pelapor, Kartika Sari (33), warga Jalan Kemuning VI, Lingkungan VI, Helvetia, Kota Medan, melakukan pengecekan di meja kasir.

Saat itu, pelapor mendapati satu unit handphone Samsung warna hitam dan satu unit tablet Galaxy Tab A7 Lite warna abu-abu sudah tidak berada di tempatnya.

Pelapor kemudian memeriksa laci kasir dan mendapati uang tunai sebesar Rp2.007.000 juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut, Kartika Sari yang mendapat kuasa dari pihak perusahaan selanjutnya membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/443/X/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus bersama sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Hasilnya, pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang melintas di Jalan Pahlawan, Gang Lurah, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MRFL. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit tablet merek Galaxy Tab A7 Lite warna abu-abu yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Ia membenarkan bahwa petugas telah mengamankan MRFL beserta barang bukti satu unit tablet Galaxy Tab A7 Lite warna abu-abu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN