Pemkab Deli Serdang Rancang Penyertaan Modal Rp150 Miliar untuk Perumda Tirta Deli

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang. (foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (2/11/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merancang penyertaan modal sebesar Rp150 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Deli untuk periode 2026–2028.
Penyertaan modal yang direncanakan dalam bentuk uang dan barang milik daerah tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kapasitas usaha, kualitas, dan pemerataan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Rencana penyertaan modal itu disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang di Lubuk Pakam, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih, didampingi Kuzu SW Tarigan, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran pejabat Pemkab Deli Serdang tersebut, Lom Lom membacakan penjelasan Bupati Deli Serdang terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Inovasi Daerah, dan Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan (RPH).
Terkait penyertaan modal, Lom Lom menjelaskan bahwa Perumda Tirta Deli membutuhkan dukungan permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha, efisiensi pengelolaan, serta kualitas pelayanan air minum.
Selain berupa uang, penyertaan modal juga direncanakan melalui pemanfaatan aset milik daerah yang selama ini belum digunakan secara optimal. Aset tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pengembangan pelayanan perusahaan.
"Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah," demikian penjelasan Bupati yang dibacakan Lom Lom.
Bupati juga menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk penyertaan modal harus dilakukan secara bertanggung jawab, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Selain penguatan permodalan BUMD, Pemkab Deli Serdang turut mengajukan Ranperda Inovasi Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun ekosistem inovasi pemerintahan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Melalui regulasi tersebut, setiap perangkat daerah diharapkan memiliki pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, hingga mengevaluasi inovasi. Dengan demikian, inovasi tidak hanya menjadi program sementara, tetapi dapat berkembang menjadi budaya kerja aparatur pemerintah.
Ranperda Inovasi Daerah juga diarahkan untuk meningkatkan indeks inovasi daerah, memberikan kepastian dan perlindungan kepada aparatur dalam menjalankan inovasi, serta memperkuat dukungan perencanaan dan penganggaran.
Pengembangan inovasi tersebut juga akan melibatkan perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan RPH disusun untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pemotongan hewan serta menjamin ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Materi pengaturannya mencakup pemeriksaan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, higiene dan sanitasi, hingga pengendalian dampak lingkungan.
Pemkab Deli Serdang juga merencanakan penguatan kelembagaan dan tata kelola RPH, peningkatan sarana dan prasarana, penyediaan tenaga teknis yang kompeten, serta penerapan standar operasional prosedur.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar RPH akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksanaan kebijakan tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan badan usaha, koperasi, kelompok peternak, dan pihak terkait lainnya.
Pemkab Deli Serdang berharap pembahasan ketiga Ranperda eksekutif tersebut dapat menghasilkan landasan hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga regulasi itu juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Deli Serdang turut membahas lima Ranperda inisiatif legislatif, yakni Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), Pemekaran dan Penggabungan Desa serta Perluasan Desa/Kelurahan, Magrib Mengaji, dan Guru Sekolah Minggu.
Agenda paripurna lainnya meliputi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai tiga Ranperda eksekutif serta pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Ranperda inisiatif legislatif. (hm27)











































