Sepanjang 2026, Kejari Medan Selesaikan 6 Kasus Anak Lewat Diversi

Proses diversi ABH di Kantor Kejari Medan, Senin (2/11/2026). (Foto: Dok. Kejari Medan)
Medan, MISTAR.ID (2/11/2026) — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan perkara anak patut diapresiasi. Sepanjang 2026, Kejari Medan tercatat telah menyelesaikan enam kasus yang melibatkan anak melalui jalur diversi.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, dalam siaran pers yang diterima MISTAR.ID, Senin (2/11/2026).
"Sepanjang 2026 ini, alhamdulillah, kami sudah menyelesaikan enam perkara anak dengan mekanisme diversi," ujarnya.
Menurutnya, diversi bukan hanya soal penegakan hukum semata. Lebih dari itu, diversi menitikberatkan pada pemulihan hak korban sekaligus menyelamatkan masa depan anak berhadapan dengan hukum (ABH) agar tidak muncul konflik berkepanjangan di kemudian hari.
"Harapannya, diversi ini tidak sekadar menyelesaikan perkara dalam konteks penegakan hukum, melainkan juga mengakomodasi kepentingan korban dan keberlanjutan masa depan anak," harapnya.
Langkah humanis Kejari Medan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, mulai dari Pemko Medan, pemerhati anak, hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Diversi dinilai sebagai wujud nyata perlindungan anak yang memberi ruang bagi ABH untuk memperbaiki diri, kembali ke pelukan keluarga, dan melanjutkan sekolah.
Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Medan, Viza Vandhana, mengapresiasi diversi yang difasilitasi Kejari Medan tersebut.
Pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyambut baik kolaborasi yang dibangun. "Kami melalui UPT PPA sangat mengapresiasi undangan diversi dari Pak Kasi Pidum Kejari Medan," kata Viza.
Ia mendorong agar praktik diversi ini terus diperluas dan disosialisasikan secara masif ke masyarakat. Sebab, tidak semua kenakalan anak harus berujung pada hukuman penjara, selama penanganannya tetap sesuai aturan yang berlaku.
Senada, pemerhati anak Kota Medan, Ahmad Daud, menegaskan ABH harus dilihat dari kacamata perlindungan anak. Dalam beberapa kondisi, anak yang berbuat salah juga merupakan korban dari lingkungan atau persoalan sosial yang melatarbelakanginya.
"Kami sangat mengapresiasi. Sudah beberapa kali kami berkomunikasi dengan Kasi Pidum. Ini harus menjadi contoh bahwa penanganan kasus anak di Medan bisa dilakukan dengan baik dan humanis," ucap Daud. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat.
Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Medan, Susan Oktaviana, mengaku bersyukur atas penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Medan yang difasilitasi Kejari. Dengan begitu, klien Bapas yang masih berstatus pelajar bisa kembali ke rumah dan melanjutkan pendidikan.
"Kami berterima kasih kepada Kejari Medan selaku fasilitator diversi, sehingga anak klien kami bisa pulang ke rumah. Dia masih pelajar, masih punya satu kesempatan lagi untuk membuktikan diri menjadi lebih baik dan melanjutkan sekolah," tutur Susan.
Susan menambahkan keberhasilan diversi ini sejalan dengan transformasi sistem hukum pidana nasional melalui KUHP baru, di mana paradigma pemidanaan bergeser dari retributif atau pembalasan menjadi restoratif yang mengedepankan pemulihan.
"Dengan berlakunya KUHP baru, terlihat jelas pergeseran sistem pemidanaan kita dari retributif ke restoratif," ujarnya. (hm02)











































