Kasus Anak Bunuh Ibu Sudah P21, Tersangka dan Barang Bukti akan Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penanganan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang anak berisinial AL terhadap ibu kandungnya di Jalan Dwikora, Medan Sunggal, memasuki tahap baru. Berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan JPU untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah P21 dan kami sedang melakukan koordinasi dengan JPU Medan untuk tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Dilanjutkannya, Al yang menyandang status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) saat ini ditempatkan di Rumah Aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selama berada di sana, ABH mendapat pendampingan dari petugas piket Dinas Sosial, UPT PPA Provinsi, serta pengawasan langsung dari penyidik Polwan setiap hari.
"Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan, sekaligus menjaga kondisi psikologis ABH," katanya.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum kasus ini akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. Bayu memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur peradilan anak yang berlaku.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan publik. Anak berusia 12 tahun itu diduga melakukan pembunuhan terhadap ibunya Faizah Soraya, Rabu (10/12/2025). Sejumlah luka tusukan juga ditemukan dari tubuh perempuan 42 tahun tersebut.






















