Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korupsi Dana Desa Rp764 Juta, Mantan Kades di Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 pukul 15.05 WIB
korupsi_dana_desa_rp764_juta_mantan_kades_di_samosir_dituntut_4_tahun_penjara

Sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menuntut mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang, dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.

Tuntutan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/2/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Dalam perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Satria Irawan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp764 juta.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara yang telah dinikmatinya.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan hukum,” kata Satria.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen memberantas korupsi dengan tujuan agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat meningkat," tutur Satria mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN