Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Korban Pencurian Jadi Tersangka di Medan, Ahli Hukum: Tak Bisa Disamakan dengan Sleman

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 14.51
EH
AS
korban_pencurian_jadi_tersangka_di_medan_ahli_hukum_tak_bisa_disamakan_dengan_sleman

Ahli Pidana, Prof. Alpi Sahari, saat memberikan pernyataan terkait kasus di Pancur Batu dan Polrestabes Medan. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ramai tanggapan publik mengenai kasus korban pencurian yang menjadi tersangka di Medan. Netizen bahkan menyamakan kasus tersebut dengan yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu.

Seperti komentar akun @bintangwjrbutarbutar dalam unggahan akun media sosial @medanheadlines.newss meminta Kapolrestabes Medan mengusut kasus tersebut agar tidak terjadi seperti di Sleman.

"Anggota mu ini Pak @calvinsimanjuntak.99, jangan sampai seperti di @polrestasleman. Bahaya. Segera panggil itu penyidik yang ada di sana," kata @bintangwjrbutarbutar, seperti yang dilihat Mistar, Selasa (3/2/2026).

Menanggapi kasus korban pencurian menjadi tersangka, seorang Ahli Hukum Pidana, Prof Alpi Sahari, mengatakan bahwa konstruksi hukum tersebut tidak dapat disamakan dengan peristiwa di Sleman.

Menurut Alpi, KUHP baru pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku bersamaan dengan KUHAP menganut prinsip aliran dualistis dalam hukum pidana, yakni memisahkan unsur perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana.

“Prinsip dasarnya dalam KUHP kita sekarang ada aliran dualistis. Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana itu dibedakan,” ucap Alpi, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam kasus Sleman terdapat konstruksi alasan pembenar. Salah satunya dikenal sebagai noodweer atau pembelaan terpaksa.

Dalam konteks itu, seseorang diperbolehkan melakukan perbuatan yang secara normal melawan hukum karena adanya serangan seketika.

“Kasus Sleman itu ada rangkaian peristiwa. Ada pelaku melakukan penjambretan, lalu muncul reaksi. Ketika ada serangan seketika terhadap orang atau barang, maka dibolehkan melakukan perbuatan yang masuk kualifikasi melawan hukum, karena tujuannya untuk menyelamatkan,” ucapnya.

Situasi tersebut berbeda dengan peristiwa pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Medan.

“Kalau yang di Polrestabes Medan, kualifikasi itu tidak ada. Tidak terdapat serangan secara seketika. Peristiwanya berbeda, ini konteksnya pencurian dan kemudian ada tindakan yang dilakukan selama proses penegakan hukum,” tuturnya.

Ia menyebut, tindakan yang dilakukan warga atau pihak tertentu tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pembelaan diri.

“Tidak bisa dikatakan ini sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan sifat melawan hukum. Baik unsur objektif maupun subjektif dalam pemenuhan pasal,” tutur Alpi.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa membantu aparat dalam penyelidikan dan penyidikan memiliki batas hukum yang jelas.

“Membantu aparat penegak hukum itu berbeda dengan melakukan tindakan yang masuk pada kualifikasi penganiayaan. Secara hukum tetap harus dilihat proporsionalitas dan prosedurnya,” ujarnya.

Alpi menilai peristiwa di Medan harus dilihat sebagai kasus tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan kasus Sleman yang berbasis pada pembelaan terpaksa.

“Setiap perkara pidana harus diuji dari rangkaian peristiwanya. Kalau tidak ada serangan seketika, maka alasan pembenar seperti noodweer tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial PP bersama tiga orang lainnya, LS, W, dan S, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian di toko handphone.

PP awalnya melaporkan dua pelaku pencurian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu berinisial G dan R. Setelah membuat laporan, keesokan harinya PP memperoleh informasi keberadaan tiga pelaku sedang berada di salah satu hotel kawasan Padang Bulan. Pelapor menyampaikannya kepada penyidik agar dilakukan penggerebekan.

Namun, PP bersama tiga temannya mengambil inisiatif sendiri menggerebek hotel tersebut tanpa menunggu kehadiran petugas. Di sana, PP dan tiga lainnya memukul G dan R.

“Korban pencurian memutuskan menggerebek sendiri kamar hotel tempat G dan R berada. Mereka membuka pintu kamar hotel dan langsung memukul pelaku G dan R,” ucap Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, Selasa (3/2/2026).

Setelah itu, PP membawa G dan R menggunakan mobil ke Polsek Pancur Batu dan diserahkan kepada penyidik.

Ibu G tidak terima atas penganiayaan yang dialami anaknya oleh PP dan tiga rekannya, maka PP dilaporkan ke Polrestabes Medan. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN