Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kronologi Pelapor Pencurian di Medan Berujung Jadi Tersangka

Mistar.idSelasa, 3 Februari 2026 pukul 12.02 WIB
kronologi_pelapor_pencurian_di_medan_berujung_jadi_tersangka

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom ssaat menjabarkan kronologis peristiwa di Pancur Batu. (Foto: Adi Syahputra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pria berinisial PP bersama tiga orang lainnya, LS, W, dan S, menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dua pelaku pencurian.

Peristiwa itu bermula dari laporan pencurian di sebuah toko handphone wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Senin (22/9/2025). Pelaku pencurian tidak lain adalah dua karyawan toko tersebut, berinisial G dan R. Kasus pencurian tersebut telah dilaporkan PP ke Polsek Pancur Batu.

Setelah membuat laporan, keesokan harinya PP memperoleh informasi keberadaan tiga pelaku sedang berada di salah satu hotel kawasan Padang Bulan. Pelapor menyampaikannya kepada penyidik agar dilakukan penggerebekan.

Namun, PP bersama tiga temannya mengambil inisiatif sendiri menggerebek hotel tersebut tanpa menunggu kehadiran petugas. Di sana, PP dan tiga lainnya memukul G dan R.

“Korban pencurian memutuskan menggerebek sendiri kamar hotel tempat G dan R berada. Mereka membuka pintu kamar hotel dan langsung memukul pelaku G dan R,” ucap Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, Selasa (3/2/2026).

Setelah itu, PP membawa G dan R menggunakan mobil ke Polsek Pancur Batu dan diserahkan kepada penyidik.

Keesokan harinya, ibu dari pelaku G datang menjenguk ke Polsek Pancur Batu. Di sana, ia melihat anaknya mengalami luka-luka. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat perlakuan polisi. Ternyata, luka yang dialami G karena pemukulan oleh korban atau pelapor.

“Atas dugaan itu, ibu si G kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Ini lah LP kedua, yakni kasus penganiayaan. Hasil pemeriksaan menetapkan empat orang sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial PP, LS, W, dan S,” tuturnya.

Polrestabes Medan sempat mempertemukan kedua belah pihak melalui upaya mediasi atau restorative justice. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan.

“Dalam mediasi tidak ditemukan solusi karena tidak tercapai kesepakatan dari para pihak,” kata Nover.

Untuk perkara pencurian, pelaku G dan R telah menjalani proses hukum dan diputus bersalah pada 19 Januari 2026.

“G dan R sudah divonis inkrah dengan hukuman dua setengah tahun penjara,” katanya.

Adapun untuk perkara penganiayaan, proses hukum masih berlanjut. Pihak Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Satu di antaranya, yakni PP dan telah ditangkap.

“Sudah tahap satu, ditetapkan tersangka. Satu orang inisial PP sudah ditahan. Sedangkan tiga lainnya berstatus DPO karena melarikan diri,” ucap Nover.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum baik di Polsek Pancur Batu maupun di Polrestabes Medan telah berjalan sesuai prosedur.

“Ini kami sampaikan agar tidak berkembang informasi yang liar atau negatif di masyarakat,” ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN