Gelapkan Sepeda Motor Teman, Seorang Warga Siantar Utara Ditangkap Polisi

Pelaku penggelapan sepeda motor diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap TST, warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Penggelapan motor tersebut milik MAS, 26 tahun, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, terjadi pada Senin (8/12/2025). Saat itu MAS sedang bekerja di salah satu restoran di Jalan Sudirman.
“Awalnya MAS ditemui oleh teman kerjanya yang menyampaikan ada seseorang yang mencarinya. MAS kemudian menemui TST yang berniat meminjam sepeda motor MAS, dengan alasan akan pergi ke Suzuya Merdeka Mall untuk mengantarkan surat,” ujar kata Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Selasa (3/2/2026).
Selanjutnya, MAS menyerahkan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3492 WAR kepada TST, yang berjanji akan mengembalikannya.
“Namun hingga sore hari, saat MAS selesai bekerja, TST tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. MAS kemudian mendatangi rumah TST. Setibanya di rumah, ibu TST mengatakan TST telah pergi sejak siang hari dan belum kembali ke rumah,” jelasnya.
Merasa dirugikan, MAS membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/571/XII/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Sambung Sandi, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (30/1/2025) tim berhasil mengungkap dugaan penggelapan tersebut dan menangkap TST di sebuah warung di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
“Saat diinterogasi, TST mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik MAS. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tersebut diketahui telah digadaikannya sebesar Rp4.200.000,” ungkapnya.
Saat ini TST telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















