DPRD dan Pemkab Sergai Sepakati Perubahan Kedua Propemperda Terkait Pilkades

Yusnani saat menyerahkan Propemperda) Tahun 2026 kepada H Adlin Tambunan Wabup Sergai. (foto : Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID (2/9/2026) - Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi disepakati oleh DPRD Serdang Bedagai (Sergai) bersama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sei Rampah, Rabu (2/9/2026).
Keputusan tersebut diambil guna merespons dinamika regulasi nasional terbaru serta menyusun payung hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Sergai yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, Yusnani, saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Setdakab Sergai yang dilaksanakan pada hari yang sama.
"Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018, Propemperda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah," ujar Yusnani, yang merupakan Wakil Ketua Propemperda sekaligus Anggota Fraksi PDI-Perjuangan.
Yusnani menjelaskan, penyisipan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ke dalam tabulasi Propemperda 2026 didasari oleh dua pertimbangan utama.
Pertama, telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, adanya agenda politik lokal berupa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027 di beberapa kecamatan di Sergai.
"Pemerintah Daerah melalui DPMD memprakarsai Ranperda ini karena dibutuhkannya payung hukum yang kuat dan komprehensif terkait mekanisme pelaksanaan Pilkades pada tahun 2027 mendatang," ujarnya.
Dengan disepakatinya perubahan kedua ini, lanjutnya, total terdapat 14 judul Ranperda yang masuk dalam prioritas pembentukan peraturan daerah Kabupaten Serdang Bedagai untuk Tahun 2026.
Adapun 14 judul Ranperda tersebut adalah, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Ranperda Perubahan APBD TA 2026, Ranperda APBD TA 2027, Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Ranperda Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah.
Lalu, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan UMKM.
Terakhir, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Ranperda Usulan Baru), Ranperda Implementasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta Ranperda Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dirinya berharap, penetapan perbaikan dokumen legislasi daerah ini dapat diselesaikan tepat waktu oleh DPRD bersama Pemkab Sergai, agar implementasi program pembangunan serta kepastian hukum di tingkat desa dapat berjalan optimal.
Tampak, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muhammad Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang, Wakil Ketua, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto, dihadiri Bupati Sergai yang diwakili Wakil Bupati, Adlin Umar Yusri Tambunan, didampingi Sekretaris Daerah, Suwanto Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian dan Anggota DPRD, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat DPRD, Kelompok Pakar, Staf Ahli Fraksi dan insan Pers. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Hujan Deras, Kantor Kejari Padang Lawas Tergenang Air



















