Bupati Labusel Dorong Percepatan Ranperda Pilkades, DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang saat menyampaikan sambutannya (foto: ultra/mistar)
Labusel, MISTAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama DPRD terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembahasan regulasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/7/2026), yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sekaligus menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang menjelaskan Ranperda tentang Pilkades diajukan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 sudah tidak sepenuhnya mengakomodasi ketentuan terbaru, terutama terkait masa jabatan kepala desa dan sejumlah pengaturan lainnya.
"Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fery.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut mengatur secara lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan Pilkades, mulai dari tahapan pelaksanaan, tata cara pemilihan, tugas dan wewenang penyelenggara, hingga mekanisme lainnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ia berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan DPRD agar proses pembahasan Ranperda berjalan efektif dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Harapan kita, Ranperda ini dapat segera disahkan sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sekaligus menjadi landasan mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang semakin modern," katanya.
Pada agenda berikutnya, DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kemudian disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menyebut persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Persetujuan bersama ini menjadi bukti komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Syahdian.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas berbagai masukan, kritik, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan. Seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun berjalan maupun penyusunan APBD berikutnya.























