Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
MEDAN

LBH Medan Nilai Pemerintah dan Pertamina Lakukan Kebohongan Publik soal Stok BBM

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 21.02 WIB
lbh_medan_nilai_pemerintah_dan_pertamina_lakukan_kebohongan_publik_soal_stok_bbm

Kondisi antrean panjang kendaraan di SPBU di Kota Medan. (foto: dok LBH Medan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Medan, berdampak besar terhadap kehidupan serta aktivitas perekonomian masyarakat.

Berdasarkan pemantauan langsung LBH Medan, sebagian besar SPBU mengalami kelangkaan BBM. Beberapa di antaranya adalah SPBU HM Yamin, SPBU Denai, SPBU Mandala, dan SPBU Johor. Bahkan, SPBU Padang Bulan dilaporkan sempat menghentikan operasional karena kehabisan stok BBM.

LBH Medan mengakui masih ada sejumlah SPBU yang tetap melayani penjualan BBM. Namun, masyarakat harus mengantre hingga berjam-jam dengan barisan kendaraan yang memanjang sampai ke badan jalan.

Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyatakan cadangan BBM dalam kondisi aman dan kapasitas tangki penyimpanan mencukupi kebutuhan harian.

Pernyataan serupa juga disampaikan Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Fahrougi Andriani Sumampouw, yang menyebut stok BBM aman dan proses distribusi terus dioptimalkan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan pernyataan Menteri ESDM dan Pertamina tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Pernyataan Menteri ESDM dan Pertamina berbanding terbalik dengan kondisi faktual hari ini. Secara terang benderang dapat dilihat bahwa kelangkaan BBM di Sumut sangat masif," ujar Irvan dalam siaran pers yang diterima Mistar.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat LBH Medan menilai pemerintah dan Pertamina telah melakukan kebohongan publik terkait ketersediaan stok BBM.

"Tidak hanya itu, kelangkaan yang terus berulang di Sumut merupakan bukti nyata gagalnya negara dan Pertamina melakukan tata kelola distribusi BBM kepada masyarakat," katanya.

Irvan menambahkan pemerintah selama ini lebih banyak membangun narasi yang seolah-olah distribusi BBM berjalan normal, padahal kenyataannya berbeda.

"Narasi yang menenangkan masyarakat tetapi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mengakibatkan masyarakat kebingungan dan mengalami kerugian. Bahkan, keadaan ini memicu kecemasan dan panic buying," ujarnya.

Sementara itu, Staf Advokasi Bidang Sistem Politik LBH Medan, Richard D.D. Hutapea, menilai kegagalan distribusi BBM semakin terlihat setelah Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut antrean panjang di sejumlah SPBU disebabkan pemberhentian massal sopir truk tangki Pertamina.

Menurut Richard, langkah Bobby mengerahkan personel TNI dan Polri sebagai sopir pengganti menunjukkan adanya persoalan serius dalam distribusi BBM. Namun, LBH Medan juga menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedua institusi.

"Hal itu bertentangan dengan tugas pokok TNI dan Polri yang diamanatkan undang-undang, yakni melindungi, mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara," katanya.

LBH Medan menegaskan pemerintah dan Pertamina memiliki kewajiban menjamin ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Desak Presiden Evaluasi Menteri ESDM dan Dirut Pertamina

Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM di Sumut sekaligus mengevaluasi kinerja Menteri ESDM dan jajaran pimpinan Pertamina.

Menurut LBH Medan, berulangnya kelangkaan BBM menjadi indikator kegagalan pemerintah dalam menjamin distribusi energi kepada masyarakat.

LBH Medan juga menilai peristiwa tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diatur dalam DUHAM, ICCPR, dan ICESCR.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN