Kurir 2 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara oleh PN Medan

Terdakwa Muhammad Fauzal saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Muhammad Fauzal, warga Dusun Tiga, Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Risbarita Simarangkir menyatakan pria berusia 28 tahun itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Kota Medan menuju Jawa Timur sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) ialah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzal dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Risbarita saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan.
Selain pidana penjara, Fauzal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Usai membacakan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Medan masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut Fauzal dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Fauzal berada di penginapan Rose House, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, Fauzal menerima telepon dari seseorang bernama Izal yang memintanya mengantarkan 2 kilogram sabu ke Jawa Timur dengan imbalan Rp50 juta.
Keesokan harinya, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Izal kembali menghubungi Fauzal dan memberitahukan akan ada seseorang yang mengantarkan sabu tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, dua pria yang tidak dikenal datang ke area parkir Rose House dan menyerahkan sebuah tas berisi sabu.
Barang haram itu kemudian dimasukkan Fauzal ke dalam mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BL 1627 KH. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia bergerak menuju Samudera Kuphi di Jalan Setia Budi.
Namun, gerak-geriknya telah dipantau aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan. Saat hendak turun dari mobil di area parkir Samudera Kuphi sekitar pukul 15.25 WIB, Fauzal langsung ditangkap dan barang bukti sabu turut disita.























