Thursday, July 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kurir Ganja 56,13 Kg Asal Madina Dituntut Seumur Hidup di PN Medan

Mistar.idKamis, 2 Juli 2026 pukul 17.29 WIB
kurir_ganja_5613_kg_asal_madina_dituntut_seumur_hidup_di_pn_medan

Persidangan terhadap terdakwa Hendra Gunawan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (2/7/2026) – Hendra Gunawan, seorang kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kg, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perbuatan pria berusia 38 tahun asal Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal itu dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer.

Dakwaan primer dimaksud yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup," kata JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Sinta Ayu Lestari, saat ditemui Mistar di PN Medan, Kamis (2/7/2026).

Setelah tuntutan dibacakan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Hendra pada dua pekan mendatang, yakni Rabu (15/7/2026).

Hendra sendiri ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya, polisi menerima informasi pada Senin (22/9/2025) pukul 13.00 WIB terkait adanya peredaran ganja di sekitar Gang Keluarga, Jalan Seser. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Hendra pada Selasa (23/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan Hendra, namun tidak menemukan barang bukti di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, Hendra mengaku menyimpan ganja di rumah kepercayaan seorang pria bernama Paisal (DPO).

Selanjutnya, polisi diarahkan Hendra ke lokasi penyimpanan ganja tersebut. Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 56,13 kg. Hendra mengaku kepada polisi bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada Fuhruzen (DPO).

Hendra memperoleh ganja tersebut setelah dihubungi Paisal pada Minggu (21/9/2025) untuk menjemput barang haram itu. Keesokan harinya, Hendra mengambil tiga karung berisi ganja di Desa Hutabangun, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Ia dijanjikan upah sebesar Rp700 ribu per kilogram apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. Hendra diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama tiga bulan. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN