Beraksi Lebih 20 Kali, Pelaku Rekam Aksi Rudapaksa untuk Mengancam Korban

Tersangka DH saat diinterogasi Kanit Resmob, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi. (foto:dokumen resmob/mistar)
Medan, MISTAR.ID (19/8/2026) - Unit Resmob Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus rudapaksa atau pemerkosaan terhadap SRA. Dari pengungkapan itu, terkuak jika tersangka DH telah puluhan kali melakukan aksi serupa.
Modusnya sama, yakni berpura-pura menjadi polisi. Setelah korbannya percaya, ia pun memperdaya dengan memperkosa dan menjarah harta benda korbannya. Mirisnya, aksinya saat menindih para korban direkam menggunakan telepon genggam.
Menurut Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari 20 kali dengan 20 TKP berbeda. Rata-rata para korban merupakan perempuan di bawah umur. Selain itu, ia juga merampas handphone dan uang para korbannya.
"Korbannya random, tapi rata-rata di bawah umur," ucap Bimo, Rabu (19/8/2026).
Sedikitnya, David mengaku telah menjual 6 unit handphone kepada tersangka penadah berinisial RS. Keenamnya ia dapatkan dari para korbannya.
"Dari Maret sampai Agustus sudah enam handphone dijual ke penadah," tuturnya.
Mirisnya, dalam setiap aksi pemerkosaan terhadap korban, pelaku merekamnya. Ia mengaku merekam untuk konsumsi pribadi dan untuk menakut-nakuti korban.
"Dari lebih 20 TKP itu, kami temukan 6 video rekaman pelaku memperkosa korbannya," ungkap Bimo.
Hingga kini, pihaknya masih berkoordinasi dengan polsek jajaran untuk mengungkap aksi kejahatan lain yang dilakukan DH.
"Pengakuan pelaku dan yang diingat, ada salah satu korban berinisial S dan dieksekusi di kawasan Selayang. Pelaku ini juga residivis kasus serupa dan pernah ditangkap Polres Belawan dan Polsek Medan Tembung," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Unit Resmob Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dialami remaja perempuan berinisial SRA. Tiga tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, mulai dari pelaku utama, penjual hasil curian, dan penadah. (hm27)






















