Diduga Mau Balap Liar, 29 Motor Diamankan di Jalan Diponegoro Medan

Sejumlah kendaraan yang ditindak petugas Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto: Dokumentasi Sat Lantas/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Puluhan pengendara sepeda motor yang diduga mau melakukan balap liar di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, kocar-kacir saat ditindak Sat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (3/10/2026) malam.
Sedikitnya 29 unit sepeda motor berbagai merek diangkut ke Sat Lantas Polrestabes Medan. Keseluruhan kendaraan tersebut dikatakan menggunakan knalpot brong dan ditilang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, mengatakan puluhan sepeda motor tersebut diamankan saat pengendara hendak memulai aksi balap liar.
“Kita melakukan hunting malam rutin dan mendapat informasi bahwa di Jalan Diponegoro ada aksi balap liar. Kita langsung turun ke lokasi dan melakukan penindakan,” ucap Widodo, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, seluruh sepeda motor yang diamankan selanjutnya ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya pun menekankan bagi pemilik kendaraan untuk memasang suku cadang sesuai spesifikasinya agar kemudian diperbolehkan diambil kembali.
“Semua knalpot brong. Maka kita minta untuk dibawakan knalpot standar untuk dipasang. Lalu boleh membayar denda tilang ke BRI dan diambil kembali sepeda motornya,” tegasnya.
Penindakan tersebut, sambung Widodo, dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, khususnya untuk mencegah aksi balap liar yang kian meresahkan. Kegiatan hunting dan penindakan tersebut juga akan rutin dilakukan demi terciptanya Kamseltibcarlantas di Kota Medan.
“Kami tegaskan ke pengendara atau joki-joki balap liar di Kota Medan. Setiap hari, setiap sudut Kota Medan akan kami sambangi untuk menindak aksi yang meresahkan ini. Begitu juga dengan pengguna knalpot brong, akan kami tindak,” ujarnya. (hm25)












































