Sunday, October 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Setahun Buron, Pelaku Begal di Jalan Juanda Ditangkap

Mistar.idMinggu, 4 Oktober 2026 pukul 10.25 WIB
setahun_buron_pelaku_begal_di_jalan_juanda_ditangkap

Pelaku Abdul Hafiz saat diamankan di Resmob Polrestabes Medan. (Foto: Dokumentasi Resmob Polrestabes Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Setelah setahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Abdul Hafiz, pelaku begal di Jalan Juanda, Medan Polonia, akhirnya ditangkap Resmob Polrestabes Medan. Hafiz merupakan satu dari empat pelaku dalam aksi pembegalan tersebut.

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, pria 26 tahun itu melakukan aksi begal di Jalan Juanda, Medan Polonia, Rabu (8/10/2025) lalu. Ia beraksi bersama tiga rekannya yang telah ditangkap.

"Hafiz ini DPO kita. Tiga rekannya sudah kita tangkap Senin (13/7/2026) lalu di Percut Sei Tuan," ucapnya, Minggu (4/10/2026).

Dilanjutkan Bimo, penangkapan terhadap Hafiz dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Sabtu (3/10/2026). Pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

Ketika diinterogasi, Hafiz tak dapat mengelak perbuatannya. Ia mengaku turut serta membegal dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 5137 AKF milik korban Syafiqah.

"Hafiz ini perannya mengancam korban. Ia mendapat bagian Rp400 ribu dari hasil penjualan sepeda motor," tuturnya.

Selain itu, kata Bimo, Abdul Hafiz juga mengaku sudah lima kali melakukan aksi pembegalan. Kelima aksi tersebut diakuinya dilakukan setahun yang lalu.

"Ada lima TKP yang diakuinya, yakni di Jalan Juanda, Padang Bulan, Fly Over Jamin Ginting, Underpass Titi Kuning dan Jalan Beo Sei Sikambing B. Semua dilakukannya bersama rekannya yang sudah berhasil kita tangkap," ujarnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN