Polres Batu Bara Gerebek Tiga Lokasi Narkoba, 4 Pria Diciduk

Dua pria terduga penyalahgunaan narkoba (kaos merah dan hitam) diciduk di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram. (foto : dok polres batu bara/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Polres Batu Bara menggelar gerebek sarang narkoba (GSN) di tiga lokasi berbeda, Selasa (18/8/2026). Empat pria ditangkap dalam kegiatan tersebut.
Penggerebekan pertama dilakukan di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram. Petugas mengamankan dua pria berinisial SP (41) dan RM (25), keduanya warga setempat.
Dari penggeledahan terhadap SP, petugas menemukan ganja seberat 1,1 gram dan satu plastik klip berisi serbuk diduga sabu seberat 1,57 gram yang disimpan di dalam gelas bekas air mineral.
Sementara dari RM tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun, hasil tes urine menunjukkan RM positif mengandung narkoba.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilanjutkan sekitar pukul 20.00 WIB di Gang Krakatau, Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih.
Di lokasi ketiga, petugas mengamankan dua pria berinisial TA (22) dan ZS (44) yang diduga hendak membeli narkoba jenis sabu.
Tidak ditemukan barang bukti narkoba dari keduanya. Namun, hasil tes urine menunjukkan TA dan ZS positif mengandung narkoba.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Rabu (19/8/2026), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Menurutnya, meski jumlah barang bukti yang ditemukan relatif kecil, penggerebekan tersebut tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkoba. (*)





















