Wednesday, August 19, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 40 Pil Ekstasi ke Tempat Karaoke, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi di Batu Bara

Mistar.idSelasa, 18 Agustus 2026 pukul 15.11 WIB
bawa_40_pil_ekstasi_ke_tempat_karaoke_pria_23_tahun_ditangkap_polisi_di_batu_bara

Terduga pengedar pil ekstasi berinisial MF, 23 tahun, ditangkap personel Polsek Air Putih. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID – Pria berinisial MF, 23 tahun, ditangkap personel Polsek Air Putih karena membawa puluhan pil ekstasi ke tempat hiburan malam Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara, Sabtu (15/8/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi mengenai seseorang yang diduga akan menjual narkoba jenis ekstasi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri A Siregar menyelidiki orang yang dimaksud.

Begitu menemukan orang dengan ciri-ciri yangsesuai informasi, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi berisi total 40 butir dengan berat bruto 21,41 gram.

"Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut untuk dijual di Nirwana Karaoke dan cafe lain di Desa Tanjung Muda," kata Tamba, Selasa (18/8/2026).

MF kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika, Polsek Air Putih selanjutnya menyerahkan MF beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Karena menyangkut narkoba, Polsek Air Putih telah melimpahkan kasus narkoba berikut terduga pengedar dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut," ujar Tamba.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN