Bawa 40 Pil Ekstasi ke Tempat Karaoke, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi di Batu Bara

Terduga pengedar pil ekstasi berinisial MF, 23 tahun, ditangkap personel Polsek Air Putih. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID – Pria berinisial MF, 23 tahun, ditangkap personel Polsek Air Putih karena membawa puluhan pil ekstasi ke tempat hiburan malam Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara, Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba mengatakan, polisi sebelumnya menerima informasi mengenai seseorang yang diduga akan menjual narkoba jenis ekstasi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Amri A Siregar menyelidiki orang yang dimaksud.
Begitu menemukan orang dengan ciri-ciri yangsesuai informasi, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi berisi total 40 butir dengan berat bruto 21,41 gram.
"Pada pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut untuk dijual di Nirwana Karaoke dan cafe lain di Desa Tanjung Muda," kata Tamba, Selasa (18/8/2026).
MF kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika, Polsek Air Putih selanjutnya menyerahkan MF beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Karena menyangkut narkoba, Polsek Air Putih telah melimpahkan kasus narkoba berikut terduga pengedar dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut," ujar Tamba.[]
PREVIOUS ARTICLE
Pria Bertato Diduga Hendak Curi Motor, Polisi: Bicaranya Ngawur
























