Nafkah Disetop 6 Bulan dan Diduga Selingkuh, Nelayan Talawi Dilaporkan Istri ke Polres

Teks Foto: Bukti salinan STPL laporan dugaan penelantaran istri dan anak di Polres Batu Bara. (Foto: Ebson/Mistar.id)
Batu Bara, MISTAR.ID – Seorang nelayan berinisial HW, 29, warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan istrinya ke Polres Batu Bara atas dugaan penelantaran.
Laporan itu dibuat pada Selasa (18/8/2026). Pelapor adalah Mw, 25, yang merupakan istri sah HW. Ia melaporkan suaminya karena diduga menelantarkan dirinya dan 3 orang anak sejak Februari 2026.
Pamapta II SPKT Polres Batu Bara, Ipda Mukmin Hasibuan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Mw melaporkan suaminya inisial HW karena dugaan penelantaran istri dan anak sejak Februari 2026 lalu," ujarnya.
Dalam laporannya, Mw menyebut ia menikah dengan HW di KUA Talawi pada 29 Juni 2019. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai 3 orang anak.Beberapa tahun belakangan, rumah tangga mereka sering cekcok.
Menurut Mw, penyebabnya karena HW diduga berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial R, 20, warga Kecamatan Tanjung Tiram.
"Sejak Februari 2026, HW tidak pernah pulang ke rumah dan tidak pernah memberi nafkah kepada saya dan ketiga anak kami," kata Mw.
Usai membuat laporan, Mw mengaku sudah tidak ingin mempertahankan pernikahan tersebut.
"Makanya saya laporkan dia ke Polres Batu Bara agar dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Ia berharap Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara segera menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(ebson/hm02)






















