Sunday, October 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

VIRAL! ABK Disiksa di Tong Air karena Cumi Tak Capai Target, KKP Cabut Izin KM Maulana 23

Mistar.idMinggu, 4 Oktober 2026 pukul 17.05 WIB
viral_abk_disiksa_di_tong_air_karena_cumi_tak_capai_target_kkp_cabut_izin_km_maulana_23_

Foto ABK kapal cumi asal Muara Baru, Jakarta Utara, diduga mengalami penganiayaan oleh rekan-rekannya, Jumat (2/10/2026). (Foto: kompas.com)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID (4/10/2026) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membenarkan penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di Kapal Motor (KM) Maulana 23. Kasus ini viral setelah beredar video ABK disiksa di dalam tong berisi air.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipung sebagaimana dilansir detikcom menjelaskan, KM Maulana 23 adalah kapal perikanan 89 GT dengan izin aktif. Kapal tersebut tercatat menggunakan alat tangkap jala jatuh berkapal di Zona 03 yang meliputi WPPNRI 715 dan 718.

Namun dalam praktiknya, kapal juga menggunakan pancing cumi. Dari situ muncul aturan tidak tertulis di kapal.

"Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau memancing cumi dalam satu hari atau satu malam kurang dari 2 kilogram, maka wakil nakhoda memukuli ABK. Bahkan ketika hasil tangkapan sedikit, dipukuli ramai-ramai. Ini aturan di kapal itu," ujar Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Terindikasi Kerja Paksa

Hasil pemeriksaan ABK mengindikasikan pola kerja yang mengarah pada kerja paksa. ABK bekerja sejak sore hingga pukul 05.00 WIB untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi. Mereka hanya diberi makan dua kali sehari, sebelum dan sesudah bekerja.

"Di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ ada semacam perbudakan. Orang bekerja, disiksa, dipukuli," tegas Ipung.

KKP menegaskan tidak mentoleransi kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Izin operasional KM Maulana 23 akan dicabut.

KKP juga akan mengaudit lima kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya (Amir), pemilik KM Maulana 23, untuk menelusuri dugaan pelanggaran lain.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Kami dalami terus. Tidak berhenti hanya pada konteks penganiayaan. Nanti bisa lari ke perbudakan," katanya. (hm02)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN