Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Tiga ABK KM Pulau Samosir Tewas Layak Dibawa ke RDP DPRD Sumut

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 19.52 WIB
kasus_tiga_abk_km_pulau_samosir_tewas_layak_dibawa_ke_rdp_dprd_sumut

Kapal yang diduga beroperasi tanpa izin berlayar yang mengakibatkan 3 ABK tewas di palka kapal. (foto: kamaluddin/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan menilai kasus meninggalnya tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir GT 26 di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) layak dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara (Sumut).

KPI menyoroti pengawasan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan terkait keselamatan, serta kelengkapan dokumen kapal perikanan.

Ketua KPI Cabang Belawan, Rudi Hartono SH, mengatakan peristiwa yang menewaskan tiga ABK KM Pulau Samosir menjadi catatan serius dalam aspek pengawasan dan perlindungan awak kapal perikanan.

Ketiga korban masing-masing Iwan (51), Garto (50), dan Mamat (45) meninggal dunia pada Senin, 31 Agustus 2026. Ketiganya diduga meninggal setelah masuk ke dalam palka yang diduga mengandung gas beracun.

“Peristiwa ini menjadi catatan buruk dalam pengawasan terhadap kapal perikanan. Kami menilai regulasi dan pengawasan keselamatan awak kapal perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rudi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Rudi, kejadian serupa juga disebut pernah terjadi pada kapal penangkap ikan lainnya di kawasan Gabion Belawan. Karena itu, KPI Cabang Belawan berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Sumut untuk dibahas melalui RDP.

“Ini bukan hanya persoalan satu kapal. Kami berharap DPRD Sumut dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana pengawasan dan perlindungan terhadap awak kapal perikanan telah dijalankan,” katanya.

Rudi juga menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan jaminan sosial bagi awak kapal perikanan. Menurutnya, hak-hak ABK, termasuk perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun kematian, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan awak kapal perikanan, antara lain Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan serta ketentuan terkait ratifikasi Konvensi ILO 188.

“Dalam PKL harus jelas hak-hak awak kapal apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Selain itu, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga harus dipastikan,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, dalam hal terjadi kematian atau kecelakaan kerja, keluarga korban dapat menempuh mekanisme klaim sesuai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Ia meminta perusahaan pemilik kapal memastikan seluruh awak kapal mendapatkan hak dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kapal Disebut Tak Kantongi SPB

Sementara itu, Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Faisal B. Aritonang, melalui stafnya, Samuel Pakpahan, mengatakan KM Pulau Samosir GT 26 Nomor 976/PPa tidak pernah mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana mestinya.

“Kapal KM Pulau Samosir GT 26 Nomor 976/PPa tidak ada mengurus Surat Persetujuan Berlayar. Kami baru mengetahui setelah menerima laporan adanya musibah yang menyebabkan tiga ABK meninggal dunia,” kata Samuel.

Ia menyebut keberangkatan kapal tersebut ke laut dilakukan tanpa dokumen SPB yang tercatat di pihak kesyahbandaran. “Jadi keberangkatan KM Pulau Samosir ke laut seperti kapal ‘hantu’, tanpa dokumen yang jelas,” ujarnya.

Samuel mengatakan pihak PPS Belawan telah memanggil pemilik kapal, Bun Hong, serta nakhoda atau tekong, Yusri. Namun, hingga saat ini keduanya disebut belum memenuhi panggilan tersebut.

Terkait kapal yang berlayar tanpa dokumen yang dipersyaratkan, Samuel mengatakan terdapat ketentuan hukum yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dokumen pelayaran. Namun, penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang dilanggar.

Terpisah, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumut menyatakan masih melakukan proses penyelidikan terkait kematian tiga ABK KM Pulau Samosir. Penyidik pembantu Ditpolairud Polda Sumut, Aipda M. Sianturi, mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Pihak kami telah melakukan proses penyelidikan dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka karena dari hasil penyelidikan belum ditemukan adanya tindak pidana,” kata Sianturi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN