Perantau Asal Riau Ditangkap di Batang Kuis, Polisi Sita 3,86 Gram Sabu

Terduga pelaku bandar sabu, Mamat. (Foto: Dokumetasi Satnarkoba Deli Serdang/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID - Seorang perantau asal Rokan Hilir, Provinsi Riau, Mamat, 34 tahun, ditangkap Satnarkoba Polresta Deli Serdang karena diduga menjadi bandar sabu di Kecamatan Batang Kuis. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3,86 gram sabu.
Mamat ditangkap personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang tidak jauh dari rumahnya di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (5/9/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Selain itu, petugas turut menyita sebuah telepon seluler Android, sekop plastik, dan satu blok plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Mamat diduga menjalankan aktivitas sebagai agen sabu di wilayah Kecamatan Batang Kuis. Dalam penjualan narkotika tersebut, ia mengaku memperoleh keuntungan Rp300 ribu per hari," katanya, Selasa (8/9/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit I terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Batang Kuis.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,86 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan Mamat dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnady membenarkan terduga pelaku merupakan bandar sabu asal Riau. (hm25)




































