Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Tak Terbukti Pidana, Eka Suranta Sembiring Laporkan Balik Pelapor Dugaan Pengerusakan

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 20.34 WIB
tak_terbukti_pidana_eka_suranta_sembiring_laporkan_balik_pelapor_dugaan_pengerusakan

Eka Suranta Sembiring (kanan) saat membuat laporan di Polda Sumut. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Laporan dugaan pengerusakan lahan terhadap Eka Suranta Sembiring, 46 tahun, dihentikan penyidik Unit Reskrim Polsek Munte, Polres Karo, karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Setelah laporan tersebut dihentikan, Eka kemudian melaporkan balik Rostianna Br Ginting ke Polda Sumut.

Laporan balik tersebut dibuat terkait dugaan Tindak Pidana Pengaduan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum Eka Suranta Sembiring, Thomas Tarigan, mengatakan laporan dibuat untuk mendapatkan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami kliennya. Ia meminta Polda Sumut segera memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut bertujuan untuk membuat laporan terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap klien kami Eka Suranta Sembiring. Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian agar segera memproses laporan kami ini supaya segera mendapatkan kepastian hukum,” ujar Thomas Tarigan, Selasa (8/9/2026), di Polda Sumut.

Sebelumnya, Eka Suranta Sembiring dilaporkan Rostianna Br Ginting ke Polsek Munte terkait dugaan pengerusakan lahan.

Thomas menjelaskan, saat itu Eka membersihkan dan membangun makam kakeknya yang merupakan pemilik awal tanah dan menjadi objek perkara. Dalam proses pembangunan tersebut, Eka menebang empat pohon mangga yang berada di areal makam.

Setelah pohon ditebang, Rostianna Br Ginting yang merupakan istri salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung Eka, melaporkan Eka ke Polsek Munte atas dugaan pengerusakan.

Menurut Thomas, Rostianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut karena tanah belum dibagi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit Reskrim Polsek Munte. Namun, pada 15 Agustus 2026, penyidik menghentikan proses penyelidikan melalui Surat Ketetapan Nomor S. Tap/Henti.Lidik/01/VIII/2026 yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi. Penghentian dilakukan dengan alasan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan Rostianna Br Ginting terhadap klien kita. Penyelidik menyebut tidak menemukan dua unsur alat bukti, sehingga laporan tersebut dihentikan,” ujar Thomas Tarigan.

Thomas mengatakan, laporan tersebut membuat Eka merasa mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.

Kliennya juga disebut mengalami tekanan psikologis karena dituduh melakukan tindak pidana. Padahal, menurut Thomas, Eka hanya berniat memperbaiki makam kakeknya.

“Akibat dari itu, klien kami merasa dirugikan. Pertama, nama baiknya tercemar. Kedua adalah waktu, tenaga, dan pikiran terkuras. Oleh karena itu, klien kami, menuntut hak-hak hukumnya, melakukan laporan balik kepada orang atau pelapor yang sebelumnya melaporkan klien kami ke Polda Sumatera Utara,” ujar Thomas Tarigan.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN