Tuesday, September 8, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Menkeu Minta Penyitaan Aset Wajib Pajak dalam RUU Perampasan Aset Berasas Keadilan

Mistar.idSelasa, 8 September 2026 pukul 21.15 WIB
menkeu_minta_penyitaan_aset_wajib_pajak_dalam_ruu_perampasan_aset_berasas_keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Antara/Imamatul Silfia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta penerapan penyitaan aset terhadap wajib pajak yang tersangkut tindak pidana perpajakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap mengedepankan asas keadilan.

Purbaya mengatakan penyitaan aset terhadap wajib pajak harus diterapkan secara hati-hati. Menurutnya, sanksi seharusnya diberikan apabila wajib pajak terbukti sengaja melakukan penyelewengan pajak.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai sebagian kasus ketidakpatuhan pajak terjadi akibat kelalaian wajib pajak. Karena itu, penyitaan aset tidak seharusnya langsung diterapkan hanya karena terjadi satu kali pelanggaran.

“Mungkin bisa, tapi jangan sekali melanggar langsung ambil semua. Harus ada asas keadilan. Kalau berkali-kali atau memang dengan sengaja mengelabui pajak, bisa saja. Tapi, kalau nggak, nanti repot,” ujar Purbaya.

Bendahara negara itu menegaskan penerapan RUU Perampasan Aset terhadap wajib pajak harus memiliki rambu-rambu yang jelas. Hal tersebut untuk mencegah masyarakat yang lalai atau lupa memenuhi kewajiban perpajakannya menjadi rentan terhadap kebijakan tersebut.

“Kalau itu diterapkan pun, harus ada rambu-rambu yang jelas. Jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU tentang Perampasan Aset. Salah satunya merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

1. Tindak pidana korupsi,

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

3. Tindak pidana terorisme,

4. Tindak pidana penyelundupan manusia,

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

6. Tindak pidana di bidang kehutanan,

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

8. Tindak pidana di bidang perpajakan,

9. Tindak pidana di bidang perbankan,

10.Tindak pidana di bidang perasuransian,

11. Tindak pidana di bidang pertambangan,

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,

13. Tindak pidana perdagangan orang. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN