IRT Ditangkap Polda Sumut karena Live Streaming Konten Pornografi di TikTok

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP (31) ditangkap polisi dalam kasus konten pornografi yang disiarkan langsung melalui akun TikTok. Dalam perkara ini, polisi menyebut tersangka meraup keuntungan mulai Rp 150-300 dalam satu live streaming, yang didapat dari saweran atau give-give penonton.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Dr Bayu Wicaksono, mengatakan dalam kasus ini tersangka IP memiliki peran yang cukup krusial. Sistem kerjanya, seorang pria pemilik akun atas nama BVB mengirim link live streaming ke tersangka IP dengan akun B_S_BB melalui pesan TikTok.
Setelah mendapat pesan dari akun BVB, lalu IP yang menggunakan akun B_S_B bergabung dalam live streaming tersebut dan saling melakukan challenge. Saat challenge berlangsung, tersangka IP mulai menjalankan perannya dengan berjoget-joget dan mandi tanpa mengenakan busana.
“Dalam pelaksanaannya, IP juga menyabuni seluruh tubuhnya dengan menggoyang-goyangkan badannya seperti berjoget-joget di situ, sehingga bisa dilihat oleh netizen yang mendaftar di akun tersebut. Selain itu, IP melakukan challenge itu selama kurang lebih 5 menit, dan itu dilakukan durasinya itu hampir setiap hari,” ujar Bayu, Kamis (3/9/2026).
Dalam praktik ini, tersangka IP meraup keuntungan mencapai Rp 600 per harinya. Uang tersebut ia peroleh dari koin-koin yang disawer oleh penonton saat live streaming berlangsung.
“Penghasilan yang diterima oleh IP setiap melakukan live streaming atau dia melakukan challenge, ini sekitar Rp150.000 sampai dengan Rp300.000. Dalam satu hari, IP ini melakukan live streaming sebanyak 2 kali, satu kali di pagi dan di malam,” katanya.
Bayu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, tersangka sudah mulai menjalankan praktik nya sejak tahun 2025. Bahkan, saat itu akun dari yang bersangkutan sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi). Adapun alasan pelaku dalam menjalankan aksinya karena desakan ekonomi, karena IP memiliki 3 orang anak dan telah bercerita dengan suaminya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat IP dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana atau Pasal 34 juncto Pasal 8, atau Pasal 36 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2026 lalu sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu tersangka terpantau sedang melakukan melakukan live streaming untuk kegiatan pornografi di akun media sosial (Akun Tiktok -red).
Puncaknya, pada 31 Agustus 2026, tim Polwan Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil menangkap tersangka IP dari rumahnya yang beralamat di Jalan Mawar, Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Triharjo, Kecamatan Medan Polonia.
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER



























