Ancam Bunuh Ibu Kandung Pakai Arit, Dino Divonis 1,5 Tahun Penjara

Persidangan terhadap terdakwa Aldino Edittya alias Dino yang diikuti terdakwa secara daring. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Aldino Edittya alias Dino dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pengancaman pembunuhan ibu kandungnya bernama Endang Purnama Sari di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/9/2026). Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 27 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dino divonis satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatannya terbukti melanggar dakwaan primer kami," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, saat ditemui di PN Medan.
Atas putusan tersebut, baik Dino dan JPU masih memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Dino dua tahun penjara.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, kasus ini terjadi di Lorong Wisnu Lingkungan XII, Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (16/4/2026) kira-kira pukul 18.00 WIB.
Awalnya, saat itu Endang melihat Dino bertengkar dengan Afsah Dinita yang merupakan adik kandung Dino. Terjadinya pertengkaran dikarenakan Dino mengganggu anak Afsah hingga menangis.
Endang pun berusaha melerai pertengkaran tersebut dan menyuruh Afsah untuk masuk ke dalam kamar bersama anaknya. Setelah itu, Endang mendengar suara benda yang dilemparkan ke arah tembok rumah.
Kemudian, Endang melihat dan rupanya Dino melemparkan kunci ke tembok rumah tersebut serta memecahkan cangkir berisi es ke lantai. Melihat situasi makin tidak aman, Endang meminta Zacky Andiko untuk memanggil Babinkamtibmas dan kepala lingkungan (Kepling) XII Mabar.
Dino kemudian masuk ke kamar dan kemudian keluar sembari membawa sebilah arit. Dino lalu duduk di depan TV sambil mengasah senjata tajam tersebut. Endang pun melarangnya dan meminta Dino untuk mengembalikan arit tersebut.
Endang juga menyuruh Zacky memanggil petugas keamanan lingkungan, tetapi Dino malah mengejar Zacky sambil membawa arit yang dipegangnya. Aksi Dino ditahan Endang dengan cara menutup celah pintu keluar rumah.
Tak terima ditahan, Dino mengacungkan arit ke arah Endang sambil berteriak akan membunuh Endang dan orang-orang yang berada di sekitarnya dengan menggunakan arit. Akibatnya, Endang merasa terancam dan ketakutan.
Endang menyuruh Afsah agar memanggil Babinkamtibmas dan Kepling. Setelah itu, Endang keluar rumah dan mengungsi ke rumah keluarga. Sekitar pukul 23.00 WIB, Babinkamtibmas bersama Kepling berhasil menangkap Dino dan membawanya ke Kantor Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



























