Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Arit di Mabar, Anak Dituntut 2 Tahun Penjara

Persidangan terhadap Aldino Edittya alias Dino yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (14/8/2026) - Aldino Edittya alias Dino, seorang anak yang tega mengancam membunuh ibu kandungnya, Endang Purnama Sari, di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, dengan senjata tajam jenis arit dituntut dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Jennifer Sylvia Theodora, menilai perbuatan Dino telah memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa Dino dituntut dua tahun penjara, melanggar dakwaan primer," kata Jennifer saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (14/8/2026).
Atas tuntutan tersebut, kata Jennifer, pria berusia 27 tahun itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hendra Hutabarat agar dapat meringankan hukumannya dengan alasan mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Sidang selanjutnya agenda pembacaan putusan dari majelis hakim pada Kamis depan (20/8/2026)," kata jaksa.
Menurut surat dakwaan, Dino melakukan pengancaman pembunuhan terhadap ibu kandungnya di kediamannya di Lorong Wisnu Lingkungan XII, Jalan Mangaan III, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (16/4/2026) pukul 18.00 WIB.
Mulanya, Endang baru pulang ke rumah. Saat tiba, Endang melihat Aldino sedang bertengkar dengan adiknya, Afsah Dinita. Pertengkaran itu dipicu oleh Dino yang mengganggu anak Afsah hingga menangis.
Endang berupaya melerai dan menyuruh Afsah untuk masuk ke kamar bersama dengan anaknya. Tak berapa lama, Endang mendengar suara benda dilemparkan ke tembok. Saat dilihat Endang, rupanya Dino yang melemparkan kunci ke dinding dan memecahkan cangkir berisi air es ke lantai.
Melihat situasi yang makin tak terkendali, Endang meminta seseorang bernama Zacky Andiko memanggil Bhabinkamtibmas dan kepala lingkungan (Kepling) XII Mabar. Mengetahui hal itu, Dino masuk ke dalam kamar dan kembali keluar sambil membawa sebilah arit. Ia kemudian duduk di depan TV sambil mengasah senjata tajam tersebut.
Ketika Endang melarang dan meminta Dino agar meletakkan arit itu kembali ke tempat semula, Dino mengabaikannya. Kemudian Endang menyuruh Zacky untuk memanggil petugas keamanan lingkungan, Dino malah mengejar Zacky sambil membawa arit.
Aksi Dino tersebut ditahan sang ibu dengan menutup pintu keluar rumah. Tak terima ditahan, Dino kemudian mengacungkan arit ke arah Endang sambil berteriak akan membunuh Endang dan orang yang ada di sekitarnya dengan menggunakan arit.
Akibatnya, Endang merasa terancam dan ketakutan. Endang kemudian menyuruh Afsah agar memanggil Bhabinkamtibmas dan Kepling. Setelah itu, Endang keluar rumah dan mengungsi ke rumah keluarga.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Bhabinkamtibmas bersama Kepling berhasil menangkap dan membawa Dino ke Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Perusakan Eks Gedung Pasar Kisaran Segera Masuk Pengadilan























